OJK: Pengajuan Klaim Asuransi 'Suretyship' Tertinggi di 2016

CNN Indonesia
Minggu, 02 Apr 2017 17:21 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir pencairan klaim asuransi tertinggi pada 2016 lalu berdasarkan lini usaha berasal dari asuransi "suretyship"
Ilustrasi ( cnnindonesia/safirmakki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir pencairan klaim asuransi tertinggi pada 2016 lalu berdasarkan lini usaha berasal dari asuransi "suretyship" yang terkait dengan infrastruktur.

"'Suretyship' merupakan asuransi di bidang infrastruktur, jumlah pengaduannya mencapai 51 kasus di 2016," kata Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 Kristianto Andi Handoko dilansir dari Antara Minggu (2/4).

Andi mengatakan asuransi "suretyship" dibutuhkan untuk menjamin proyek infrastruktur yang dilakukan oleh kementerian lembaga ataupun pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata dia, masih terdapat pertentangan antara pelaksana proyek, pembeli proyek dan penanggung asuransi atas pelaksanaan "suretyship" sehingga menimbulkan pengaduan klaim.

"Belum ada pemahaman bersama antara perusahaan asuransi yang menerbitkan jaminan (surety), dengan pemilik pekerjaan (obligee) yang menyerahkan pekerjaan kepada kontraktor maupun konsultan (principal) terkait klaim asuransi," ujar Andi.

Dari 163 kasus pengaduan pada 2016, sebanyak 51 kasus merupakan pengaduan "suretyship", 29 kasus pengaduan harta benda, 17 kasus pengaduan asuransi jiwa konvensional, 16 kasus pengaduan kesehatan dan 13 kasus pengaduan unit link.

Sisanya, sebanyak 12 kasus pengaduan kredit, 10 kasus pengaduan rangka kapal, delapan kasus pengaduan kendaraan bermotor, tiga kasus pengaduan jasa pengangkutan, tiga kasus pengaduan asuransi TKI dan satu kasus pengaduan kecelakaan diri.

Andi meminta kepada masyarakat untuk lebih mengenal produk asuransi yang diminati, agar tingkat pengaduan klaim bisa makin berkurang.

Menurut dia, masyarakat belum sepenuhnya paham mengenai produk asuransi, termasuk diantaranya terhadap produk unit link, yang merupakan instrumen investasi jangka panjang.

Sehingga banyak keluhan dari masyarakat yang merasa uang premi dari produk unit link yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah klaim.

"Unit link merupakan produk jangka panjang yang porsi preminya terbagi ke dalam beberapa produk, dari 100 persen premi yang dibayarkan bisa sebagiannya untuk investasi, sebagian untuk kesehatan dan lain sebagainya," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER