Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Ketua Komisi XI DPR John Erizal menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) 14 calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) pada pertengahan April 2017 mendatang atau persis sebelum masa reses pada 28 April 2017.Seperti dilansir Antara, Rabu (29/3), John mengatakan, fit and proper test DK OJK akan dilakukan setelah Komisi XI menyeleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Kami sudah buat agendanya, tinggal menunggu disposisi,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, ia melanjutkan, hingga saat ini, surat resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kandidat terkuat DK OJK belum sampai ke Komisi XI DPR.Menurut Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno, seharusnya, sebelum menggelar fit and proper test, Komisi XI memanggil Panitia Seleksi DK OJK untuk meminta penjelasan resmi mengenai proses seleksi.
Anggota dari Fraksi PDI-P itu mengaku, akan mendesak komisi bidang keuangan untuk memanggil terlebih dahulu Pansel OJK yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani."Kami tidak puas kalau belum memanggil Pansel OJK. Saya akan minta Komisi XI untuk panggil Pansel,” katanya.Hendrawan menilai, banyak hal janggal dalam proses seleksi yang harus diklarifikasi Pansel. Salah satunya, terkait banyaknya calon yang dikenal memiliki kredibilitas, namun tidak lolos seleksi."Paling utama di tahap tiga seleksi, di mana seleksinya soal integritas. Jika tidak lolos, pertanyaannya apakah calon-calon kredibel ini tidak berintegritas?” imbuh dia.Bahkan, sambung dia, bukan tidak mungkin Komisi XI juga akan mendorong penundaan atau mengulur proses fit and proper test jika belum ada klarifikasi dari Pansel OJK."Bisa saja malah baru setelah reses atau setelah 28 April 2017 (masa reses). Semakin diundur, semakin tinggi nilai tawarnya,” terang Hendrawan.Pansel OJK telah menyelesaikan rangkaian seleksi calon DK OJK. Darisana, Pansel OJK merekomendasikan 21 nama calon pimpinan yang kemudian diseleksi Jokowi menjadi 14 nama calon pimpinan OJK.
Setelah itu, 14 calon tersebut akan diuji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR untuk dipilih menjadi tujuh DK-OJK periode 2017-2022.