"Koordinasi antara OJK dan DJP akan terus berlanjut, terutama yang penting adalah memonitor dana repatriasi paling tidak tinggal tiga tahun di sini," ujar Muliaman di kantor OJK, Senin (3/4).
Berdasarkan catatan terakhir, dana repatriasi yang masuk mayoritas diparkir pada instrumen perbankan dalam bentuk Dana Pihak Ketiga (DPK). Dana ini digunakan perbankan untuk disalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DJP mencatat, dalam periode akhir tax amnesty, komitmen repatriasi mencapai Rp147 triliun atau sekitar 3 persen dari total komposisi harta yang dilaporkan yang sebesar Rp4.854,63 triliun atau 14,7 persen dari target Rp1.000 triliun.
Adapun, dari sisi tingkat partisipasi, pencapaiannya masih rendah. Per 31 Maret 2017, jumlah WP yang mengikuti program pengampunan pajak hanya sekitar 956 ribu WP. Jumlah ini terpaut jauh dibandingkan WP Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sebanyak 20,1 juta dan WP yang memiliki NPWP, yaitu 32,7 juta.