Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau pergerakan dana repatriasi yang masuk ke Indonesia yang diterima melalui implementasi kebijakan amnesti pajak (
tax amnesty). Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, OJK dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal memastikan dana repatriasi tidak kabur ke luar negeri.
"Koordinasi antara OJK dan DJP akan terus berlanjut, terutama yang penting adalah memonitor dana repatriasi paling tidak tinggal tiga tahun di sini," ujar Muliaman di kantor OJK, Senin (3/4).
Berdasarkan catatan terakhir, dana repatriasi yang masuk mayoritas diparkir pada instrumen perbankan dalam bentuk Dana Pihak Ketiga (DPK). Dana ini digunakan perbankan untuk disalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini, memang dana banyak mengendap di bank dalam bentuk deposito dan digunakan untuk pembiayaan perkreditan dan lain sebagainya. Berikutnya adalah kami memonitor
follow up (tindak lanjutnya) terutama karena ada beberapa aturan minimal tiga tahun, dan itu disalurkan ke sektor mana saja," terang Muliaman.
DJP mencatat, dalam periode akhir
tax amnesty, komitmen repatriasi mencapai Rp147 triliun atau sekitar 3 persen dari total komposisi harta yang dilaporkan yang sebesar Rp4.854,63 triliun atau 14,7 persen dari target Rp1.000 triliun.
Adapun, dari sisi tingkat partisipasi, pencapaiannya masih rendah. Per 31 Maret 2017, jumlah WP yang mengikuti program pengampunan pajak hanya sekitar 956 ribu WP. Jumlah ini terpaut jauh dibandingkan WP Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang sebanyak 20,1 juta dan WP yang memiliki NPWP, yaitu 32,7 juta.