Jakarta, CNN Indonesia -- Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ingin melihat ada lagi peraturan penghambat investasi, diterjemahkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan mewajibkan para menteri Kabinet Kerja untuk melaporkan rancangan Peraturan yang akan diterbitkan ke Istana Negara.
Pramono menyatakan, mulai saat ini setiap Peraturan Menteri (Permen) harus mendapat persetujuan dari Rapat Terbatas yang digelar di kantor Jokowi.
“Nah, kemarin memang ada beberapa regulasi yang dikeluarkan karena turunan dari Peraturan Pemerintah (PP). Presiden meminta semua hal yang berkaitan dengan regulasi baru dilaporkan terlebih dahulu,” kata Pramono usai Sidang Kabinet Paripurna, Selasa (4/4)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak menyebutkan kementerian/lembaga yang masih menerbitkan Permen pengganggu investasi yang disinggung oleh atasannya tersebut.
Namun, ia mengingatkan semangat pemerintah mengurangi jumlah aturan penghambat investasi adalah demi meningkatkan rating kemudahan berusaha Indonesia (
Ease of Doing Business/EoDB).
“Presiden ingin agar EoDB bisa di bawah 50. Seskab dan Menteri Sekretaris Negara diminta untuk mencabut peraturan yang bermasalah,” jelas Pramono.
Sebelumnya, Jokowi menyinggung penyakit utama yang menghambat investasi masuk ke Indonesia justru dibuat oleh aturan-aturan yang masih keluar dari kementerian terkait. Padahal, ia sudah meminta agar para menteri tidak lagi membuat lagi aturan yang menambah ruwet investor yang berminat menanamkan modalnya di Indonesia.
“Ini kalau kita masih ulang-ulang begini terus, ya sudah tidak akan ada perubahan,” kata Jokowi.
Ia bahkan mengeluhkan, pejabat setingkat Direktur Jenderal alias eselon I kementerian saja masih bisa menerbitkan aturan yang mengganggu investasi.
“Kalau tambah sederhana tidak apa-apa. Ini tambah ruwet,” tegasnya.