OJK Rilis Aturan untuk Cegah dan Tangani Krisis Perbankan

CNN Indonesia
Rabu, 05 Apr 2017 19:53 WIB
Tiga Peraturan OJK itu mencakup penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, bank perantara, serta rencana aksi bagi bank sistemik.
Tiga Peraturan OJK itu mencakup penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, bank perantara, serta rencana aksi bagi bank sistemik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga peraturan (POJK) baru sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Tiga POJK yang diterbitkan mencakup penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, bank perantara, serta rencana aksi (recovery plan) bagi bank sistemik. 
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, aturan ini menegaskan peran regulator dan otoritas keuangan dalam menerapkan kebijakan untuk menangani krisis di sektor keuangan. Sesuai UU PPKS, OJK diwajibkan untuk menerbitkan tiga aturan dalam jangka waktu satu tahun setelah UU KKSK diterbitkan.
 
“UU PPKSK memberikan landasan hukum bagi OJK dan lembaga/otoritas lain untuk menangani stabilitas sistem keuangan serta melakukan tindakan dalam upaya mengatasi permasalahan stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewenangannya. Sebagai tindak lanjutnya kami keluarkan tiga POJK ini,” kata Muliaman di kantornya, Rabu (5/4).
 
Muliaman menjelaskan, terdapat tiga pasal yang mengamanatkan OJK untuk menerbitkan aturan turunan. Pasal tersebut antara lain pasal 19 mengenai rencana aksi, pasal 21 mengenai penanganan solvabilitas bank sistemik, dan pasal 22 mengenai aksi solvabilitas melalui bank perantara (bridge bank) dengan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
 
Adapun ketiga aturan yang diterbitkan itu; Pertama, POJK Nomor 14 tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum. Ketentuan ini diatur bahwa status pengawasan bank terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu pengawasan normal, pengawasan intensif, dan pengawasan khusus.
 
Kedua, POJK Nomor 15 Tahun 2017 tentang Bank Perantara. Beleid ini memuat aturan mengenai prosedur pendirian bank perantara, mulai dari proses pendirian, operasional, dan pengakhiran Bank Perantara. Bank Perantara sesuai dengan aturan tersebut hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS.
 
Ketiga, POJK Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik. POJK ini mewajibkan bank sistemik untuk mempersiapkan rencana dalam rangka mencegah dan mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di Bank Sistemik dengan cara menyusun suatu Rencana Aksi (Recovery Plan).


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER