Wamen ESDM Dorong Eksplorasi Migas Skema Gross Split

CNN Indonesia
Senin, 10 Apr 2017 07:21 WIB
Kelemahan manajemen industri migas selama ini karena belum mampu menjawab penentuan split dalam kontrak bagi hasil dengan skema cost recovery.
Kelemahan manajemen industri migas selama ini karena belum mampu menjawab penentuan split dalam kontrak bagi hasil dengan skema cost recovery. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Archandra Tahar mendorong penerapan sistem transparan dan terbuka dalam mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Menurut dia, salah satu implementasi keterbukaan sistem tersebut, yaitu melalui skema gross split dalam memberlakukan kontrak bagi hasil. "Kami bikin sistem, semuanya transparan," ujarnya, mengutip Antara, Minggu (9/4).

Arcandra menjelaskan, kelemahan manajemen industri migas selama ini karena belum mampu menjawab penentuan split dalam kontrak bagi hasil atau Production Sharing Contract (PSC) dengan skema cost recovery.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, skema cost recovery tersebut tidak bisa memprediksi risiko bisnis dari sisi waktu sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Skema gross split yang diterapkan di Indonesia adalah satu-satunya di dunia. "Gross split ini ada di dunia dengan bentuk lain. Tapi, yang men-split berdasarkan risiko-risiko bisnis hanya ada di Indonesia. Di Amerika Serikat, berdasarkan royalty and tax. Tax-nya fixed, royaltinya nego," katanya.

Arcandra menampik kabar sepinya minat lelang Wilayah Kerja (WK) Migas yang saat ini sedang berjalan karena penerapan skema gross split. Menurutnya, faktor yang menjadi sepinya lelang adalah kondisi lapangan migas yang bakal digarap.

"Yang membedakan adalah bagaimana lapangan itu behaviour-nya (perilaku), baru dihitung splitnya seperti apa. Bisa jadi lapangan tidak ekonomis," terang Arcandra.

Ia menuturkan, penerapan skema gross split justru akan menunjukkan kejelasan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Kalau dulu lapangan sulit apa insentifnya? Gak jelas. Sekarang jelas," imbuh dia.

Rencananya, skema gross split akan dimasukkan dalam Undang-Undang (UU) Migas demi menjamin kepastian berinvestasi. "Kalau sudah jalan, kami akan masukkan aturan gross split ke dalam Undang-Undang," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER