OJK Berencana Pangkas Pungutan Tahunan Emiten di Lantai Bursa

CNN Indonesia
Kamis, 06 Apr 2017 15:07 WIB
OJK mengaku, salah satu yang akan direvisi yakni menurunkan pungutan yang dibebankan kepada emiten setiap tahunnya atau melakukan penyesuaian.
OJK mengaku, salah satu yang akan direvisi yakni menurunkan pungutan yang dibebankan kepada emiten setiap tahunnya atau melakukan penyesuaian. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendiskusikan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK untuk Industri Keuangan yang dikeluarkan pada 12 Februari 2014 lalu.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fahri Hilmi menjelaskan, otoritas belum menyerahkan draf revisi aturan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum semua draf selesai didiskusikan.

"Masih diskusi, ada beberapa draf yang sudah didiskusikan, tetapi ada juga yang belum sempat didiskusikan," ungkap Fahri, Kamis (6/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri membeberkan, salah satu yang akan direvisi dari aturan itu yakni, menurunkan pungutan yang dibebankan kepada emiten setiap tahunnya atau melakukan penyesuaian.

Sayang, ia belum dapat menjelaskan lebih spesifik terkait potensi penurunan pungutan yang akan diberikan kepada perusahaan.

Seperti diketahui, sebagai turunan dari peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2014, OJK telah mengeluarkan POJK No 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK.

Selain itu, Surat Edaran yang dikeluarkan No 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK yang berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yaitu lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Pungutan itu dilakukan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya. Sementara, penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya. Hal ini dimuat dalam pasal 35 UU OJK dan PP Pungutan OJK pasal 2.

Biaya yang dipungut oleh OJK tersebut sebesar 0,045 persen dari total aset yang dimiliki, dan untuk anak usaha yang bergerak dalam bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, juga akan dikenakan masing-masing 0,045 persen dari total aset.

Namun yang pasti, OJK tidak akan menurunkan pungutan secara drastis. Pihaknya akan tetap mengakomodir semua masukan yang berdatangan, termasuk dari perusahaan itu sendiri.

"Kami masih mau lihat pengenaannya tepat atau tidak, misalnya efek yang ditentukan dari aset itu apakah sesuai, pas atau tidak. Sifatnya ini hanya review saja," jelas dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER