Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tunjung Nugroho mengakui Indonesia merupakan negara surga pajak, dalam konteks transparansi.
Tunjung mengungkapkan, persepsi Indonesia merupakan negara surga pajak dalam konteks transparansi muncul karena otoritas perpajakan menemui banyak kesulitan dalam mengakses informasi demi kepentingan perpajakan.
"Mau akses informasi pajak susahnya bukan main. Baru mau buka data kartu kredit saja, yang tidak rahasia, ributnya bukan main," tutur Tunjung dalam acara Diskusi Publik Forum Pajak Berkeadilan Indonesia '
What is Next After Tax Amnesty' di Jakarta, Selasa (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Minimnya transparansi, lanjut Tunjung, membuat tingkat kepatuhan wajib pajak rendah. Pasalnya, wajib pajak tahu bahwa otoritas pajak kesulitan dalam mendeteksi aset wajib pajak.
"Mereka tahu pajak tidak memiliki akses untuk mengakses informasi. Segala informasi di negara kita ini belum terintegrasikan," ujarnya.
Minimnya transparansi, lanjutnya, terpotret dari perolehan program amnesti pajak. Di mana, selama sembilan bulan berjalan, program tersebut mengungkap Rp4.880,81 triliun lebih harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan oleh wajib pajak.
"Kalau Pendapatan Domestik Bruto (PDB) bruto kita sekitar Rp13 ribu triliun, artinya, harta yang diungkap setara dengan lebih dari 40 persen PDB," ujarnya.
Padahal, ribuan aset tersebut berpotensi menghasilkan penghasilan yang menjadi obyek penerimaan pajak.
"Bisa dibayangkan berapa triliun penghasilan yang tidak pernah dilaporkan selama ini," ujarnya.
Karenanya, program tax amnesty dijadikan sebagai pijakan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhannya. Pasalnya, kini otoritas pajak telah memiliki informasi harta senilai lebih dari Rp4 ribu triliun milik wajib pajak.
Keberadaan data pembanding tersebut akan sangat berguna dalam upaya pemeriksaan mengingat sistem pelaporan pajak di Indonesia dilakukan sendiri oleh wajib pajak atau self assesment.
Bagi otoritas pajak, amnesti pajak merupakan pintu gerbang untuk melakukan pembenahan secara internal, baik dari sisi organisasi dan sumber daya manusia, basis data dan teknologi informasi, maupun perundangan-undangan.