OJK Berharap Buka-bukaan Data Nasabah Tak Ganggu DPK Bank

CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2017 18:16 WIB
Kementerian Keuangan sebagai motor penyusunan Perppu diharapkan sudah memperhitungkan dampak AEoI terhadap penghimpunan DPK perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad berharap Kementerian Keuangan sebagai motor penyusunan Perppu sudah memperhitungkan dampak AEoI terhadap penghimpunan DPK perbankan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk keterbukaan informasi data keuangan (AEoI) tidak mengganggu upaya perbankan berburu dana pihak ketiga (DPK). Pasalnya, DPK masih menjadi salah satu sumber utama likuiditas perbankan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai motor penyusunan Perppu tersebut sudah memperhitungkan dampak AEoI terhadap penghimpunan DPK.

"Nanti kita lihat bagaimana isi Perppu-nya tidak sampai mengganggu DPK. Kalau mengganggu kan jadi kontraproduktif," kata Muliaman, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (11/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Perppu AEoI akan menjadi payung hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) untuk langsung mengakses data informasi nasabah yang berasal dari bank, pasar modal atau efek, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, baik untuk asing maupun domestik.

Untuk nasabah bank asing, OJK sudah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 16/SE.OJK03/2017 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara Dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard).

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengaku akan menyerahkan draf Perppu tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini. Dalam waktu dua pekan berikutnya, Jokowi diharapkan telah meneken Perppu tersebut.

OJK sendiri menargetkan DPK perbankan tahun ini dapat tumbuh 11,94 persen (yoy) menjadi Rp5.304 triliun dari tahun 2016 yang mencapai Rp4.738 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER