Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank berdampak sistemik untuk memiliki instrumen utang dengan karakteristik modal. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat pada Desember 2018 mendatang.
Kewajiban tersebut tertuang dalam peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2017 tentang rencana aksi
(recovery plan) bagi bank sistemik. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban bank untuk membuat rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang terjadi di bank sistemik kepada OJK paling lambat 29 Desember 2017.
Dalam rencana tersebut, bank harus membuat opsi pemulihan jika bank tersebut menghadapi permasalahan, diantaranya dengan mengubah jenis utang atau investasi tertentu menjadi modal bank. Untuk itu, bank sistemik diwajibkan untuk memiliki utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon menuturkan penetapan jumlah instrumen yang harus dimiliki bank sistemik tersebut dilakukan berdasarkan asessmen yang dilakukan oleh masing-masing bank.
"Kami tidak atur secara rigid, yang penting sesuai dengan kebutuhan banknya berdasarkan hasil asessmen mereka. Memang masing-masing bank kebutuhannya pasti akan berbeda," ujar Nelson kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Kamis (13/4).
Kendati demikian, sesuai ketentuan, OJK, bank harus memperhatikan ketahanan permodalan berdasarkan analisis skenario dampak perubahan kondisi bank sistemik di pasar keuangan. Selain itu, bank juga harus memperhatikan dampak penerbitan instrumen utang atau investasi tersebut terhadap tingkat keuntungan bank.
"Nanti tentunya akan ada diskusi lebih lanjut antara bank dengan pengawas (perbankan OJK) mengenai besarannya," jelas Nelson.
Kendati wajib dipenuhi paling lambat pada akhir 2018, bank yang sudah menyampaikan rencana aksi kepada OJK wajib memenuhi ketentuan kepemilikan instrumen tersebut 18 bulan setelahnya.
OJK pun akan mengenakan sanksi bagi bank yang terlambat memenuhi kewajiban tersebut. Sanksi dapat berupa penurunan terhadap penilaian faktor tata kelola dalam tingkat kesehatan bank hingga pengumuman mengenai ketidakpatuhan bank sistemik dalam situs OJK.
Sebagai informasi, saat ini Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) telah menetapkan 12 bank dalam kelompok bank yang berdampak sistemik.
Adapun berdasarkan data laporan keuangan bank-bank besar tahun lalu , kedua belas bank tersebut terdiri dari PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk. Kemudian PT Bank Panin Tbk, PT Bank Danamon Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan PT Bank Mega Tbk.