Pemerintah 'Pede' Dana Nganggur Pemda Tahun Ini Bakal Minim

CNN Indonesia
Jumat, 14 Apr 2017 08:18 WIB
Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 diharapkan bisa memperbaiki penyerapan dan pelaporan anggaran Pemda.
Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 diharapkan bisa memperbaiki penyerapan dan pelaporan anggaran Pemda. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah optimistis dana menganggur pemerintah daerah (pemda) bakal minim pasca berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017.

Pasalnya, aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 April 2017 ini lebih ketat dalam mengatur waktu penyampaian laporan persyaratan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) oleh pemda dan waktu penyaluran TKDD oleh pemerintah pusat.

Sebagai catatan, pada akhir tahun lalu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp83,5 triliun atau lebih rendah dari posisi awal tahun 2016 yang mencapai Rp100 triliun lebih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan skema baru, pastinya saya yakin dana SiLPA akan jauh lebih kecil. Artinya dana yang ada bisa digunakan secara efektif dan teratur, tersebar per bulan atau per kuartal," tutur Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo, kemarin.

Boediarso mencontohkan, dalam peraturan sebelumnya, pemerintah belum mengatur batas waktu penyampaian laporan persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik oleh pemda.

Dalam PMK 50/2017, pemerintah mengatur bahwa penyampaian laporan persyaratan tersebut paling lambat 31 Maret untuk kuartal I, 30 Juni untuk kuartal II, 30 September untuk kuartal III, dan 15 Desember untuk kuartal IV.

Kemudian, dalam beleid baru, pemerintah juga mengatur waktu pencairan DAK Fisik yaitu Februari-30 April untuk kuartal I, April-31 Juli untuk kuartal II, Juli- 31 Oktober untuk kuartal III, dan Oktober-31 Desember untuk kuartal IV.

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur penyaluran DAK Fisik harus berdasarkan pencapaian penyerapan anggaran periode sebelumnya dan capaian output penggunaan anggaran.

Misalnya, DAK Fisik kuartal III sebesar 25 persen dari total pagu sepanjang tahun anggaran baru akan disalurkan jika penyerapan DAK Fisik kuartal II sudah mencapai 75 persen dengan capaian output kegiatan DAK Fisik per bidang sampai dengan kuartal II minimal 30 persen.

Jika pemda tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka anggaran DAK Fisik daerah akan hangus. Pasalnya, pemerintah pusat tidak bisa menyalurkan anggaran tanpa memenuhi norma pemeriksaan akuntansi.

"Kalau saya menyalurkan sesuatu tidak sesuai dengan PMK pasti saya akan kena pemeriksaan karena itu menjadi temuan," ujarnya.

Beban Utang

Boediarso mengingatkan dana TKDD yang menganggur merupakan beban pemerintah pusat. Pasalnya, sebagian TKDD dibiayai utang yang notabene mengharuskan pemerintah untuk membayar bunga atasnya.

Karenanya, Boediarso berharap dengan mekanisme TKDD yang baru, penyerapan belanja pemda akan lebih cepat dan teratur. Hal itu akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di daerah, hingga pada akhirnya memajukan kegiatan ekonomi masyarakat.

Sebagai informasi, tahun ini pemerintah menganggarkan TKDD sebesar Rp764,9 triliun yang terdiri dari transfer ke daerah Rp704,9 triliun dan dana desa sebesar Rp60 triliun. Per kemarin, pencairan TKDD telah mencapai 197,5 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER