Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita resmi menerbitkan payung hukum penempatan dana repatriasi dari program pengampunan pajak ke sektor perdagangan berjangka komoditas.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka dalam Rangka Mendukung Undang-undang Pengampunan Pajak yang diterbitkan di akhir Maret lalu.
Menurut Enggar, penerbitan payung hukum tersebut sebagai bentuk dukungan Kementerian Perdagangan agar suntikan repatriasi yang mencapai Rp147 triliun, bisa mengalir ke sektor perdagangan berjangka komoditas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adanya arus dana dari program pengampunan pajak yang masuk kembali ke Indonesia memiliki peluang besar untuk dimanfaatkan sebagai alternatif investasi," ujar Enggar, dikutip Minggu (16/4).
Khususnya kepada sektor perdagangan berjangka komoditas, lanjut Enggar, Perka Bappebti akan menjadi mekanisme penawaran peluang investasi bagi perusahaan pialang berjangka.
Jaminan KeamananSementara, bagi pengusaha yang memiliki dana repatriasi, dapat dijadikan salah satu instrumen pilihan untuk menyimpan dan mengembangkan dana dari luar negeri yang telah dibawanya ke Indonesia. Selain itu, Bappebti juga mengatur pelaksanaan dan pengawasan transaksi kontrak berjangka sehingga memberikan jaminan keamanan.
"Penerbitan Perka ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta menjawab perhatian masyarakat tentang produk investasi di bidang perdagangan komoditi," kata Enggar.
Dalam Perka Bappebti, pemerintah menetapkan beberapa pokok peraturan. Pertama, pelaksanaan transaksi kontrak berjangka komoditi. Kedua, persyaratan yang wajib dipenuhi pialang berjangka untuk penerimaan dana nasabah yang bersumber dari dana repatriasi.
Ketiga, tata cara penetapan dan kewajiban pialang berjangka. Keempat, pengaturan dokumen yang wajib diminta pialang berjangka dalam proses pembukaan rekening nasabah. Kelima, pengaturan pengelolaan dana nasabah oleh pialang berjangka yang mengatur pialang berjangka wajib membuka rekening terpisah.
Wajib LaporAdapun untuk rekening terpisah ini, khusus untuk menampung dana nasabah pada bank persepsi dan melaporkan posisi investasi nasabah kepada bank persepsi setiap bulan.
“Selain itu, pialang berjangka wajib menempatkan 100 persen dana nasabah pada lembaga kliring berjangka dan wajib membuka rekening terpisah khusus untuk penempatan margin dana nasabah dalam rangka pengampunan pajak,” imbuh Enggar.
Selanjutnya, setoran dan penarikan dana nasabah dalam rangka pelaksanaan transaksi kontrak berjangka wajib melalui rekening khusus nasabah pada bank persepsi sebagai
gateway yang telah ditunjuk pemerintah.
Bank persepsi tersebut, diantaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk atau BCA, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Kemudian, nasabah juga hanya dapat melakukan transaksi kontrak berjangka di bursa berjangka. Namun, tidak termasuk kontrak berjangka dalam rangka penyaluran amanat nasabah ke bursa luar negeri.
“Pelanggaran terhadap ketentuan pada Perka tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Enggar.
Sementara secaara keseluruhan, dari hasil
tax amnesty, pemerintah berhasil mengantongi total harta sekitar Rp4.855 triliun di mana sebanyak Rp135 triliun masuk ke kas negara dan Rp147 triliun siap masuk ke berbagai instrumen investasi.