Belitung, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melansir nilai harta tambahan terkecil yang diungkap wajib pajak adalah Rp2 ribu yang terjadi pada periode III program amnesti pajak.
"Uang tebusannya Rp10," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam acara Media Gathering Sinergi Demi Informasi di Tanjung Pandan, Belitung, Minggu (16/4).
Pria yang akrab disapa Yoga ini tidak merinci jenis harta yang diungkap wajib pajak tersebut. Namun, Yoga menegaskan pihaknya menghargai partisipasi wajib pajak dalam program yang berjalan selama sembilan bulan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap setelah mereka [wajib pajak] mengikuti amnesti pajak, mereka memiliki komitmen untuk menjadi wajib pajak patuh ke depannya," kata Yoga.
Sementara, nilai uang tebusan tertinggi yang dibayarkan wajib pajak mencapai Rp2,69 triliun dengan deklarasi harta mencapai Rp125,65 triliun.
"Untuk yang tebusan tertinggi ini terjadi pada periode satu amnesti pajak," ujarnya.
Sebagai informasi, DJP melansir program amnesti pajak telah diikuti oleh 972.530 wajib pajak dengan total nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.881 triliun. Adapun total penerimaan pajak yang diperoleh hampir Rp135 triliun terdiri dari uang tebusan sebesar Rp114,23 atau 69,2 persen dari target Rp165 trliun, pembayaran tunggakan Rp19,02 triliun, dan pembayaran bukti pemeriksaan Rp1,75 triliun.