Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia menerbitkan aturan main terkait pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) bagi bank umum konvensional dan bank umum syariah. Dalam ketentuan tersebut, BI menyatakan hanya akan memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) kepada bank yang tergolong solven (mampu membayar), memiliki tingkat kesehatan paling rendah dua, dan agunan berkualitas tinggi.
Aturan main tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)No.19/3/PBI/2017 tentang PLJP bagi bank umum konvensional dan PBI No.19/4/PBI/2017 tentang PLJP bagi bank umum syariah yang diterbitkan dan berlaku sejak 13 April 2017. Kedua aturan tersebut juga merupakan amanat dari Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
Mengutip situs resmi BI, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan, bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek dapat mengajukan permohonan PLJP kepada Bank Indonesia. Namun, untuk memperoleh pinjaman tersebut, bank harus tergolong solven, memiliki peringkat kesehatan paling rendah dua, dan memiliki agunan kualitas tinggi. Selain itu, bank juga diperkirakan mampu mengembalikan PLJP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesulitan likuiditas jangka pendek adalah keadaan yang dialami bank yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar dalam rupiah yang dapat membuat bank tidak dapat memenuhi kewajiban giro wajib minimum (GWM) primer dalam rupiah," ujar Agus dalam keterangan resmi, Selasa (18/4).
Agus menjelaskan, agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJP dapat berupa surat berharga yang meliputi SBI, SDBI, SBN, dan surat berharga yang diterbitkan badan hukum lainnya.
Selain itu, dapat pula berupa surat berharga berdasarkan prinsip syariah meliputi SBIS, SBN, dan sukuk korporasi, hingga aset kredit maupun pembiayaan syariah yang memenuhi persyaratan.
"Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta agunan lain," jelasnya.
Adapun pengajukan plafon PLJPS oleh bank harus dilakukan berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM dalam rupiah. Selama periode pemberian PLJP atau selama bank belum melunasi kewajiban PLJP, bank dilarang melakukan penempatan dana, menyalurkan kredit atau pembiayaan baru, merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait bank, serta melakukan pembagian dividen.
Bank Indonesia juga mengenakan bunga harian bagi bank umum dan bagi hasil bagi bank umum syariah. Bunga harian dihitung menggunakan tingkat suku bunga
lending facility ditambah margin 400 bps. Sementara itu, bagi hasil dihitung dengan menggunakan nisbah bagi hasil untuk Bank Indonesia (80%) dikalikan dengan tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudharabah sebelum distribusi pada Bank yang menerima PLJP Syariah.