Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) meresahkan para pekerja perusahaan pengelola hutan tanaman industri (HTI) yang memasok bahan baku ke industri kertas dan bubur kertas (pulp).
Keresahan tersebut terendus saat manajemen Asia Pulp and Paper (APP), anak usaha Grup Sinar Mas Forestry menggelar pertemuan dengan serikat pekerja seluruh perusahaan yang ada di bawahnya, Selasa (18/4) silam.
Perwakilan mitra Sinar Mas Forestry di Riau, PT Arara Abadi mengaku cemas penerapan regulasi baru yang diteken Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar akan berdampak pada semakin sempitnya ruang pengelolaan perusahaan HTI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 8e peraturan tersebut, Menteri Siti menitahkan perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali.
Ketentuan ini membuat HTI di atas lahan gambut akan semakin berkurang, karena tidak boleh ditanami kembali setelah panen. Penyempitan ruang pengelolaan perusahaan secara otomatis juga akan mempersempit ruang kerja, sehingga berujung pada pengurangan terhadap tenaga kerja.
Menanggapi kekhawatiran mitranya tersebut, Deputi Direktur APP Forestry Sinar Mas Iwan Setiawan menyatakan perusahaan perlu mengambil langkah secara hati-hati dalam menyikapi situasi ini.
“Perusahaan akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah melalui Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) terkait solusi terbaik untuk industri sektor kehutanan,” ujar Iwan dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (20/4).
Iwan berharap pemerintah tetap memperhatikan kelangsungan industri Kehutanan yang telah berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, pemerintah juga diminta mempertimbangan dampak sosial bagi para pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan HTI.
Ia menambahkan, Sinar Mas Forestry meminta para pekerja untuk tidak khawatir, tetap tenang, dan tetap bekerja seperti biasa sambil menunggu proses negosiasi dengan pemerintah berjalan.
Mengutip data Kementerian Perindustrian, pada 2016 lalu industri kertas dan bubur kertas berkontribusi US$5,01 miliar pada devisa negara. Selain itu 1,49 juta tenaga kerja baik langsung maupun tak langsung yang menghidupi sekitar 5,96 juta jiwa turut bersandar pada industri ini.