Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meyakini pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dapat rampung tahun ini. RUU yang resmi diajukan pemerintah pada pertengahan tahun lalu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2017.
"Dalam dua masa sidang, kami bisa selesai. Asalkan kami [Komisi XI DPR dan pemerintah] punya keseriusan dan komitmen untuk bersungguh-sungguh," tutur anggota Komisi XI dari fraksi Golkar Misbakhun saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (20/4).
Misbakhun mengungkapkan, pada hari ini seharusnya Komisi XI DPR dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak guna membahas RUU KUP. Namun, karena sebagian anggota harus menghadiri rapat panitia kerja (panja) dengan agenda lain, serta sebagian lainnya harus menghadiri undangan pengambilan sumpah jabatan pejabat baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat yang sedianya digelar pada Selasa (18/4) lalu ini kembali ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan minggu depan sudah
," ujarnya.
Pembahasan RUU KUP sendiri saat ini masih berada pada tahap awal, belum masuk pada tahap pembentukan panja. Untuk itu, Misbakhun berharap, dalam waktu dekat panja RUU KUP bisa segera terbentuk agar tim bisa semakin fokus merampungkan pembahasan RUU KUP.
Sebagai informasi, tahun ini Komisi XI DPR dijadwalkan dua rancangan undang-undang secara paralel. Selain RUU KUP, Komisi XI juga harus membahas RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).