Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan dirinya masih butuh waktu untuk memeriksa revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Hal tersebut yang memuat revisi aturan tersebut belum dapat terbit.
Dalam revisi aturna tersebut, pemerintah rencananya akan menambahkan beberapa proyek pembangunan infrastruktur baru dalam bentuk lampiran pada revisi PP tersebut. Untuk itu, revisi aturan tersebut juga menjadi salah satu syarat kunci agar proyek kereta cepat dapat segera mendapatkan suntikan pembiayaan dari Bank Pembangunan China
(China Development Bank/CDB)."Kalau PP nanti saya cek dulu. Kalau di Kemenkumham, begitu sampai langsung kami cek. Kami lihat, kalau sudah beres, langsung kami teken," ucap Yasonna saat ditemui di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jumat (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna sendiri tak menjelaskan lebih jauh, apakah revisi PP tersebut masih memiliki sejumlah kekurangan atau tidak. Namun, seperti diberitakan sebelumnya, Revisi PP RTRWN tersebut telah melalu rapat koordinasi dan memperoleh persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada beberapa waktu lalu.
Dalam revisi tersebut, pemerintah tak mengubah PP secara keseluruhan, tetapi mengamandemenkan beberapa pasal yang belum selesai. Adapun setelah aturan tersebut diterbitkan, evaluasi akan dilakukan pemerintah dalam lima tahun ke depan sejak penerapannya. Evaluasi tersebut antara lain mencakup pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur yang disertakan ke dalam PP tersebut.
Dengan sinkronisasi Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengikat, pemerintah meyakini seluruh rencana pembangunan dapat berjalan sesuai target.