Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengingatkan wajib pajak orang pribadi (OP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2016 paling lambat hari ini, Jumat (21/4).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, mulai esok hari, penyampaian SPT wajib pajak OP akan dikenakan sanksi denda.
"Sanksi keterlambatan itu Rp100 ribu," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama melalui pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, waktu penyampaian laporan SPT tahun ini diperpanjang. Jika mengacu pada Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas akhir penyampaian SPT wajib pajak OP adalah tiga bulan setelah berakhirnya tahun fiskal yaitu setiap 31 Maret.
Namun, mengingat tahun ini periode akhir penyampaian SPT wajib pajak OP bersamaan dengan periode akhir program amnesti pajak, DJP memutuskan untuk memberikan relaksasi penyampaian SPT wajib pajak OP hingga 21 April 2017.
Pria yang akrab disapa Yoga ini mencatat per kemarin, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak telah mencapai 10,38 juta wajib pajak atau 62,5 persen dari total wajib pajak terdaftar wajib SPT, 16,6 juta.
Tahun ini, DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sebanyak 75 persen dari total wajib pajak terdaftar wajib SPT atau 12,4 juta. Jika mengacu pada target tersebut, maka pencapaian pelaporan SPT hingga kemarin sudah 83,7 persen dari target.
Sebagai pembanding, tahun lalu, realisasi penyampaian SPT Tahun Pajak 2015 mencapai 12,73 juta atau 63 persen dari total wajib pajak terdaftar wajib lapor SPT, 14,62 juta wajib pajak.
Secara rinci, sebanyak 10,08 juta SPT Tahun Pajak 2016 di antaranya disampaikan oleh wajib pajak OP. Sementara, 300 ribu sisanya berasal dari wajib pajak badan.
Jika dilihat dari metode penyampaian, maka tahun ini penyampaian secara elektronik mendominasi. Tercatat, sebanyak 8,2 juta atau 80 persen SPT tahun ini disampaikan melalui media elektronik seperti
e-filling, e-SPT, maupun
e-form.