Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi menyatakan instansi yang dipimpinnya tidak bisa diubah menjadi badan otonom yang terlepas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ya tidak bisa [jadi badan otonom]. Kan pajak bagian dari fiskal juga, tentunya mesti ada koordinasinya," tutur Ken saat ditemui di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Senin (3/4).
 Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. (REUTERS/Iqro Rinaldi) |
Sebelumnya, pemerintah berencana memisahkan DJP dari struktur organisasi Kemenkeu dan menjadi lembaga tersendiri. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini masih mengantre untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 24 Ayat 1 RUU KUP tersebut berbunyi, lembaga mulai beroperasi secara efektif paling lambat 1 Januari 2017.
Namun, pada ayat-ayat berikutnya dijelaskan, sebelum lembaga baru ini beroperasi secara efektif, maka tugas, fungsi, dan wewenangnya masih dilaksanakan sementara oleh DJP.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terkait pemisahan DJP sebagai badan otoritas pajak, pemerintah saat ini masih menunggu pembahasan RUU KUP dengan DPR.
"Tujuannya yang penting bukan posisi DJP di mana, tetapi kita ingin membangun institusi pajak yang kuat, kredibel, akuntabel, punya kompetensi, dan intregritas. Sehingga di manapun di tempatkan, dia bisa berfungsi," ujarnya.
Sri Mulyani juga mengingatkan, meskipun nantinya DJP menjadi lembaga otonom, otoritas pajak tetap harus berkoordinasi dengan Kemenkeu. Pasalnya, pajak merupakan bagian dari penerimaan negara.
"Jika kebijakan pajak berjalan sendiri nanti bisa tidak sinkron dengan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tegasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menginstruksikan Ken untuk segera mengakselerasi pembahasan UU KUP. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari reformasi pajak di bidang perundangan.