"Ya tidak bisa [jadi badan otonom]. Kan pajak bagian dari fiskal juga, tentunya mesti ada koordinasinya," tutur Ken saat ditemui di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Senin (3/4).
Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. (REUTERS/Iqro Rinaldi) |
Sebelumnya, pemerintah berencana memisahkan DJP dari struktur organisasi Kemenkeu dan menjadi lembaga tersendiri. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini masih mengantre untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada ayat-ayat berikutnya dijelaskan, sebelum lembaga baru ini beroperasi secara efektif, maka tugas, fungsi, dan wewenangnya masih dilaksanakan sementara oleh DJP.
Sri Mulyani juga mengingatkan, meskipun nantinya DJP menjadi lembaga otonom, otoritas pajak tetap harus berkoordinasi dengan Kemenkeu. Pasalnya, pajak merupakan bagian dari penerimaan negara.
"Jika kebijakan pajak berjalan sendiri nanti bisa tidak sinkron dengan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tegasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menginstruksikan Ken untuk segera mengakselerasi pembahasan UU KUP. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari reformasi pajak di bidang perundangan.
Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak. (REUTERS/Iqro Rinaldi)