Meski Target Meleset, Pemerintah Kukuh Tak Ubah RPJMN

CNN Indonesia
Rabu, 26 Apr 2017 12:30 WIB
Perkembangan kondisi perekonomian dunia tidak sesuai dengan ekspektasi awal. Tak ayal, dalam dua tahun terakhir, target RPJMN tidak tercapai.
Perkembangan kondisi perekonomian dunia tidak sesuai dengan ekspektasi awal. Tak ayal, dalam dua tahun terakhir, target RPJMN tidak tercapai. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan tidak akan melakukan revisi terhadap isi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan RPJMN disusun sebagai turunan dari visi misi Presiden Joko Widodo di mana kondisinya disesuaikan dengan kondisi pada waktu penyusunan.

Namun, perkembangan kondisi perekonomian dunia tidak sesuai dengan ekspektasi awal. Tak ayal, dalam dua tahun terakhir, target RPJMN tidak tercapai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh, pada RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 5,8 persen, 2016 6,6 persen, dan 2017 7,1 persen.

Realisasinya, pertumbuhan ekonomi 2015 hanya sebesar 4,8 persen, 2016 5,02 persen, dan target pertumbuhan ekonomi 2017 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 hanya 5,1 persen.

"Tampaknya mungkin memang kondisi dunia sudah berubah. Artinya, tidak semuanya sama dengan apa yang dibayangkan pada waktu itu," tutur Bambang saat ditemui di sela acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2017 di Hotel Bidakara, Rabu (26/4).

Agar pemerintah bisa menyesuaikan target pembangunan dengan kondisi terkini, pemerintah menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahunnya. Hal itu sesuai dengan Perpres 2/2015. Dengan demikian, revisi dokumen RPJMN 2015-2019 secara khusus tidak diperlukan.

"Sebenarnya apa yang tercantum di RKP itu sudah merupakan revisi dari RPJMN-nya itu sendiri," ujarnya.

Penetapan RKP sendiri setiap tahunnya dilakukan dengan menerbitkan Perpres terkait. Setelah itu, pemerintah akan menyampaikan RKP kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian dibahas sebagai pedoman penyusunan APBN.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER