OJK Luncurkan SLIK, Pengganti BI Checking

CNN Indonesia
Kamis, 27 Apr 2017 17:35 WIB
Karena peralihan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, SLIK akan menggantikan BI Checking, sekaligus perluasan Sistem Informasi Debitur.
Karena peralihan fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, SLIK akan menggantikan BI Checking, sekaligus perluasan Sistem Informasi Debitur. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang merupakan perluasan dari Sistem Informasi Debitur (SID). Sistem ini dibangun sebagai sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antarlembaga di bidang keuangan.

SLIK nantinya diproyeksikan untuk mengganti sistem pengecekan debitur yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang dikenal BI Checking. Hal ini dikarenakan peralihan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK.

Melalui sistem ini nantinya informasi akurat dan detil nasabah yang ingin mengajukan pinjaman (debitur) dapat diakses dengan leluasa oleh lembaga pembiayaan bank maupun non bank. Sistem ini juga membantu industri keuangan terutama perbankan maupun non bank dalam mengambil keputusan dalam pemberian pinjaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebutuhan pembiayaan di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Sistem ini merupakan salah satu bentuk infrastruktur keuangan yang sangat penting untuk dapat memperluas akses kredit dan dapat membantu menurunkan risiko kredit bermasalah," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Kamis (27/4).

Proses pelaporan SLIK akan dilakukan secara pararel dan bersamaan dengan pelaporan SID untuk periode bulan data Maret-November 2017. Selanjutnya, pada 1 Januari 2018, SLIK ditargetkan akan sepenuhnya menggantikan peran SID yang selama ini dikelola oleh BI.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyebut, OJK telah merancang Peraturan OJK (POJK) yang telah ditandatangani oleh Muliaman bulan ini sebagai payung hukum pelaksanaan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.

"Untuk ketentuan teknis akan dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE) OJK yang saat ini telah melalui proses penyempurnaan setelah mendapat tanggapan atau masukan dari pihak terkait," terang Rahmat.

Jumlah debitur yang akan dilaporkan ke dalam SLIK diperkirakan mencapai 96,4 juta debitur dan akan terus mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan pelapor SLIK.

Per April 2017, OJK mencatat, sebanyak 1.626 lembaga jasa keuangan menjadi pelapor SLIK. Dari total tersebut, terdapat lembaga keuangan, seperti bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), asuransi, modal ventura, dan koperasi.

Catatan: Foto diganti sesuai dengan update yang diterima.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER