Kabar Gembira, Tunjangan Kelahiran PNS Kemenkeu Bakal Naik

CNN Indonesia
Jumat, 28 Apr 2017 13:53 WIB
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kemenkeu harus memiliki kebijakan yang mendukung pengarusutamaan gender.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kemenkeu harus memiliki kebijakan yang mendukung pengarusutamaan gender. (REUTERS/Yuri Gripas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tunjangan bagi pegawai wanita Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah menjalani cuti melahirkan (maternity leave).

"Perempuan hamil kan bukan salah dia. Itu kerja sama," canda Sri Mulyani saat menghadiri Peringatan Hari Kartini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2017 di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jumat (28/4).

Menurut Sri Mulyani, dengan menerapkan kebijakan pemberian tunjangan cuti melahirkan, maka Indonesia lebih maju dari Amerika Serikat (AS). Pasalnya, pegawai di AS yang tengah mengambil cuti melahirkan tidak mendapatkan tunjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menyambut positif usulan pemberian cuti bagi pegawai pria Kemenkeu untuk mendampingi istri yang baru melahirkan (paternity leave).

"Kita mungkin belum semaju beberapa perusahaan di Eropa tetapi saya rasa mungkin bagus bagi Kemenkeu untuk mulai meng-introduce paternity leave," ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, Kemenkeu harus memiliki kebijakan yang mendukung pengarusutamaan gender. Dalam hal ini, pegawai pria dan wanita memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama. Namun, kebijakan yang berlaku tetap harus melihat perbedaan yang ada pada keduanya.

"Saya rasa ini bagus bagi generasi milenial yang sekarang ini masuk ke Kementerian Keuangan. Ada baiknya kita, generasi yang lebih tua, memperkenalkan kebijakan yang menyamakan level playing field," ujarnya.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati mengungkapkan saat ini pegawai wanita yang menjalani cuti melahirkan mendapatkan tunjangan namun besarannya tidak sebesar penerimaan gaji plus tunjangan (take home pay) kala bekerja.

"Dulu kalau kita hamil dan melahirkan tunjangan atau remunerasinya tidak dapat. Namun, dalam beberapa tahun ini sudah dapat [tunjangan] tapi tidak diberikan 100 persen karena dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak harus ke kantor ," ujarnya.

Jika tunjangan maternity leave bisa diberikan 100 persen, layaknya take home pay, Sumiyati berharap kiprah pegawai wanita Kemenkeu bisa meningkat.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER