Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi ketentuan besaran remunerasi (bunga) atas penempatan uang negara pada bank umum.
Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2017 mengenai Perubahan Kedua atas PMK Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Beleid ini ditandatangani Sri Mulyani pada 17 April 2017 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan atau pada 18 April 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa guna meningkatkan efektivitas penempatan uang negara pada bank umum dan perlunya untuk dilakukan penyesuaian terhadap perubahan suku bunga kebijakan Bank Indonesia (BI), perlu mengubah beberapa ketentuan mengenai penempatan uang negara pada bank umum," kata Sri Mulyani dalam PMK Nomor 53 tahun 2017, dikutip Kamis (27/4).
Dalam aturan baru, Sri Mulyani menaikkan batasan bunga minimal yang diterima atas simpanan negara dalam nominal rupiah yang ditempatkan pada Bank Umum Mitra Penempatan Uang Negara (BUMPUN) dari 70 persen dari BI
rate menjadi 87 persen dari suku bunga kebijakan BI.
Kemudian, Sri Mulyani juga menghapus ketentuan batasan bunga maksimal yang diterima negara atas simpanan dalam rupiah di bank umum dari sebelumnya sebesar BI
rate.
Sementara, untuk simpanan negara dalam bentuk valuta asing, Sri Mulyani tak mengubah ketentuan bunga minimal yang diterima negara yaitu tetap sebesar 70 persen dari
home currency rate.
Selain mengubah besaran bunga minimal atas simpanan uang negara, Sri Mulyani juga mengubah ketentuan kriteria BUMPUN. Dalam aturan pendahulunya, PMK 77/2016, penempatan uang negara dilaksanakan dengan BUMPUN yang masih memiliki sisa batas maksimal paling sedikit sebesar nilai penempatan yang ditawarkan.
Namun, dalam aturan baru, penempatan uang negara dilaksanakan dengan BUMPUN yang masih memiliki sisa batas maksimal penempatan.
Adapun pelaksanan penempatan uang negara tetap dilakukan dengan metode
over the counter.