Sri Mulyani: Kejar Obligor BLBI

CNN Indonesia
Rabu, 26 Apr 2017 18:55 WIB
Hingga kini, Sri Mulyani menyebut, pemerintah masih memiliki dan mengumpulkan data mengenai BLBI dan status yang belum terpenuhi.
Hingga kini, Sri Mulyani menyebut, pemerintah masih memiliki dan mengumpulkan data mengenai BLBI dan status yang belum terpenuhi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mendukung upaya pemerintah mengejar pihak-pihak yang berkewajiban (obligor) dalam menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis ekonomi 1998/1999 silam.

"Pada dasarnya, kewajiban yang belum dipenuhi, ya harus dikejar dan disertai bunga. Karena, ini kejadian sejak 20 tahun lalu," tegas dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/4).

Kendati demikian, Sri Mulyani mengaku, tidak ingat nilai piutang yang masih dikejar. Namun, pemerintah sudah menyerahkan daftar piutang tersebut kepada Kejaksaan, Kepolisian, dan Interpol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, hingga kini, pemerintah masih memiliki dan mengumpulkan data mengenai BLBI dan status yang belum terpenuhi. Selama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga selalu dipasok informasi terbaru sesuai kebutuhan.

"Selama ini, kami sampaikan itu masalah law enforcement (penegakan hukum). Hal yang sudah di luar niat baik mereka (obligor)," tuturnya.

Adapun, salah satu yang belum melunasi utang, yaitu terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono. Ia baru menyerahkan uang sebesar Rp21 miliar kepada Kejaksaan Agung. Padahal, Mahkamah Agung (MA) memvonis pemilik Bank Modern tersebut harus membayar pengganti kerugian negara senilai Rp169 miliar.

Selama beberapa tahun, Samadikun melarikan diri. Ia ditangkap Badan Intelijen Negara (BIN) ketika hendak menyaksikan balapan Formula 1 yang digelar di Shanghai, China.

Pemilik Bank Modern itu kabur mengangkut uang negara sebesar Rp169,4 miyar yang bersumber dari BLBI. Sebagai obligor BLBI yang telah menyelewengkan dana talangan, Samadikun kemudian divonis empat tahun penjara. Namun, ia kabur, kemudian jadi buronan sejak 2003.

Kemarin, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung sebagai tersangka perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Ia mengeluarkan SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada April 2004. SKL itu terbit dengan dasar Instruksi Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2002.

Ada dugaan, SKL meluncur tak sesuai mekanisme yang semestinya dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp3,7 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER