22 Pengemplang Dana BLBI Masih Utang Rp31 Triliun ke Negara

CNN Indonesia
Jumat, 28 Apr 2017 14:31 WIB
Kemenkeu masih mengejar piutang dari 22 obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp31 triliun.
Kemenkeu masih mengejar piutang dari 22 obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp31 triliun. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengejar piutang eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari 22 obligor.

Sebelumnya, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara bertugas mengurus proses pengembalian aset obligor yang telah menyelewengkan dana BLBI yang dilimpahkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

"Pokoknya ada 22 obligor yang selama ini ditangani oleh Kementerian Keuangan," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri Peringatan Hari Kartini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2017 di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jumat (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, Sri Mulyani tidak merinci siapa saja obligor yang masih punya utang kepada negara itu.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Vincentius Sonny Loho mengungkapkan pemerintah masih memiliki piutang BLBI sekitar Rp31 triliun.

"Rp31 triliun-an. Itu yang masih kita urus, yang mana dulu waktu dilimpahkan belum selesai," tutur Direktur Jenderal Kekayaan Negara Vicentius Sonny Loho

Sonny mengungkapkan, pihaknya terus berupaya untuk menagih kepada obligor dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari kejaksaan hingga kepolisian. Namun prosesnya memakan waktu.

"Kalau masih ada perkara hukum diberesi dulu. Kan kadang-kadang masih ada yang berpendapat mereka tidak punya utang lagi, tapi menurut kita ada. Ini masih diusahakan terus," ujarnya.

Pada Desember 1998, Bank Indonesia menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, dari Rp147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara.

Sementara itu, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan adanya penyimpangan sebesar Rp54,5 triliun. Sejumlah Rp53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER