Juli, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kajian Cukai Plastik ke DPR

CNN Indonesia
Rabu, 03 Mei 2017 14:33 WIB
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menargetkan bisa memungut cukai plastik Rp1,6 triliun dalam setahun pertama kebijakan tersebut berlaku.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (tengah) menargetkan bisa memungut cukai plastik Rp1,6 triliun dalam setahun pertama kebijakan tersebut berlaku. (Dok. Ditjen Bea Cukai)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menargetkan dapat merampungkan kajian pemungutan cukai terhadap kemasan plastik dalam dua bulan ke depan agar dapat segera diberikan ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sebetulnya sejak lama, DJBC bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah memulai kajian cukai plastik. Hanya saja, penyelesaian kajian diperkirakan baru selesai dua bulan lagi.

"Kami sudah lakukan pembahasan intensif dengan BKF dan juga Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Di situ ada komunikasi terus termasuk ke asosiasi. Tapi maksimal dua bulan akan setor ke DPR," ujar Heru di Kementerian Keuangan, Rabu (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila telah berhasil merampungkan kajian, Heru berharap DPR segera memberi restu penerapan cukai plastik agar pemerintah dapat segera menarik cukai dan mengisi kantong penerimaan negara.

Kendati begitu, Heru belum ingin memasang target kapan kebijakan cukai plastik benar-benar bisa berlaku efektif. Namun, ia berharap bisa berlaku di tahun ini agar setidaknya, tetap ada penerimaan negara yang berasal dari cukai plastik pada tahun ini.

Sedangkan untuk target penerimaan dari cukai plastik, dalam setahun, Heru memprediksi bisa mencapai Rp1,6 triliun. Namun, mengingat telah memasuki pertengahan tahun, tentu penerimaan yang bisa didapat kurang dari setengah target setahun.

"Pastinya (potensi penerimaan) dikurangi (dari target awal). Kami coba proporsional. Kalau satu tahun bisa Rp1,6 triliun, ya kami tetap proporsional," jelas Heru.

Sementara, berdasarkan catatan DJBC, dalam tiga bulan pertama di tahun ini, jumlah penerimaan cukai yang berhasil dipungut pemerintah mencapai Rp6,9 triliun atau baru sekitar 4,4 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp157,2 triliun.

Penerimaan cukai tersebut berasal dari cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp5,9 triliun, cukai minuman mengandung etil alkohol sebesar Rp982,7 miliar, cukai etil alkohol Rp34,54 miliar, dan pendapatan cukai lainnya Rp12,26 miliar.

Sedangkan secara keseluruhan, penerimaan bea dan cukai pada kuartal I 2017 sebesar Rp15,5 triliun atau 8,1 persen dari target Rp191,23 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER