Jakarta, CNN Indonesia -- Perubahan batas ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru yang mulai berlaku pada pertengahan tahun lalu dinilai jadi faktor yang mempengaruhi penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, jumlah pelaporan SPT 2016 sampai batas akhir penyampaian pada 30 April 2017 lalu menurun sekitar 2,04 persen dibandingkan tahun lalu.
Tercatat, jumlah pelaporan SPT 2016 sebanyak 11.302.130 SPT. Padahal, pelaporan SPT 2015 mencapai 11.537.781 SPT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, sebanyak 235.651 SPT tak dilaporkan ke DJP.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mencatat, penurunan pelaporan SPT berasal dari golongan Orang Pribadi (OP) Karyawan yang turun sebanyak 513.986 SPT, atau sekitar 5,02 persen, dari 10.225.452 SPT menjadi 9.711.466 SPT.
Yon menilai, tergerusnya jumlah pelaporan SPT 2016 dari golongan OP Karyawan lantaran adanya perubahan PTKP.
"Itu memang sesuai dengan prediksi kami untuk SPT orang pribadi karyawan karena ada peningkatan PTKP. Sedangkan tahun lalu, masih PTKP yang lama," kata Yon di Kantor Pusat DJP, seperti dikutip Sabtu (6/5).
Dalam ketentuan PTKP baru, wajib pajak yang harus menyetor dan melaporkan SPT merupakan mereka yang memiliki penghasilan mencapai Rp54 juta dalam setahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.
Sementara pada ketentuan PTKP lama, yang wajib melaporkan SPT hanya wajib pajak yang punya penghasilan mencapai Rp36 juta dalam setahun atau Rp3 juta per bulan.
Otomatis, wajib pajak atau pekerja yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp4,5 juta per bulan tak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT sehingga jumlah pelaporan SPT 2016 di tahun ini berkurang.
Sementara, untuk wajib pajak non karyawan, jumlah pelaporan SPT justru meningkat sekitar 36,09 persen, atau 264.956 SPT, dari 734.131 SPT di tahun lalu menjadi 999.087 SPT di awal tahun ini. Begitu pula dengan pelaporan SPT oleh wajib pajak badan, yang meningkat 2,31 persen atau 13.376 SPT, dari 578.194 SPT menjadi 591.570 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, peningkatan jumlah pelaporan SPT untuk kedua golongan ini terjadi karena adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty sejak Juli 2016 hingga Maret 2017 lalu.
"Peningkatan ini disebabkan oleh kepatuhan wajib pajak yang meningkat pasca tax amnesty," kata Yoga pada kesempatan yang sama.
Kendati pelaporan SPT mendapat imbas positif dari tax amnesty, DJP tetap memiliki kewajiban untuk meningkatkan pelaporan SPT dari wajib pajak.
DJP akan melakukannya lewat pemeriksaan terhadap seluruh wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty untuk menyisir pelaporan yang terlewat dari wajib pajak.
Sekadar informasi, SPT yang disampaikan melalui pelaporan elektronik (e-filling) sebanyak 8.785.211 SPT atau sekitar 77,8 persen dari total seluruh pelaporan SPT. Sedangkan sisanya dilakukan manual.
Tingkat Kepatuhan MeningkatMeski jumlah pelaporan SPT 2016 hingga April lalu baru mencapai 11,3 juta SPT, DJP mencatat ada kecenderungan meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, menurut DJP, setidaknya ada 16,5 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT di tahun ini. Artinya, dengan pelaporan SPT di April lalu, tingkat kepatuhan telah mencapai 68,48 persen.
Tingkat kepatuhan itu, menurut Yon terbilang meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu. Menurut catatannya, di tahun lalu tingkat kepatuhan mencapai 56,09 persen, yakni yang berasal dari jumlah pelaporan SPT sebanyak 11,5 juta dari total potensi pelaporan SPT mencapai 20,5 juta.
Kendati meningkat, DJP rupanya tak ingin berpuas diri. Pasalnya, institusi pengumpul pajak itu ingin agar tingkat kepatuhan wajib pajak bisa mencapai 75 persen.
"Target kami bisa mencapai 75 persen. Mudah-mudahan ini tercapai karena kami masih punya potensi dari yang belum menyampaikan SPT sampai akhir tahun," kata Yon.
Berdasarkan pengalaman di tahun lalu, tingkat kepatuhan memang cenderung meningkat dari pelaporan SPT susulan yang dilakukan wajib pajak. Di tahun lalu, jumlah pelaporan SPT 2015 sampai akhir tahun hampir 13 juta sehingga tingkat kepatuhan meningkat menjadi 63,41 persen.