Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak ini selaras dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tumbuh positif sejak tiga bulan pertama di tahun ini, yang berada di kisaran 5,01 persen.
Yon menyatakan ada peningkatan seluruh jenis pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan PPN impor yang berhasil tumbuh positif, setelah di tahun lalu justru negatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPN ini sudah sinyal positif bahwa ekonomi sudah bergerak, artinya impor meningkat, baik impor bahan baku maupun barang modal. Jadi, ada kenaikan yang signifikan," ujar Yon di Kantor Pusat DJP, Jumat (5/5).
PPh migas tumbuh 73 persen menjadi Rp20,7 triliun dari sebelumnya minus 38 persen dengan nilai Rp11,9 triliun dan PPh non-migas tumbuh 15,12 persen menjadi Rp200 triliun dari sebelumnya Rp174,6 triliun atau tumbuh minus 4,35 persen. Untuk kedua PPh ini, sejalan dengan perbaikan harga komoditas dunia sehingga sumbangan pajaknya ikut terkerek.
Sementara, secara rinci, sumbangan penerimaan pajak didapat dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp119,1 triliun atau tumbuh 17,05 persen dari sebelumnya Rp101,7 triliun dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp598 miliar atau tumbuh 16 persen dari sebelumnya, Rp513 miliar.
Bersamaan dengan penerimaan pajak Rp343,7 triliun dalam empat bulan terakhir itu, penerimaan pajak berhasil tumbuh 18,19 persen dibandingkan Januari-April 2016 yang sebesar Rp290,8 triliun atau tumbuh minus 8,3 persen.
"Dari tren ini, penerimaan sudah sama dengan target kami, yaitu 18,23 persen (sesuai dengan target pertumbuhan penerimaan). Kalau sudah direkonsiliasi datanya, akan lebih dari target," imbuh Yon.
Pajak Berdasarkan Penyetor
Berdasarkan data DJP, untuk PPh Pasal 25 dan 29 Badan tercatat tumbuh 4,37 persen dengan nilai mencapai Rp71,6 triliun, dari sebelumnya Rp68,6 triliun dan tumbuh minus 10,9 persen.
Pajak yang lebih tinggi, disumbang dari PPh 25/29 Orang Pribadi (OP) yang meningkat dari Rp3 triliun menjadi Rp5,2 triliun atau tumbuh 71,05 persen.
Akan tetapi, PPh 21 karyawan justru tumbuh negatif, yakni minus 0,08 persen di tahun ini dengan nilai sebesar Rp35,94 triliun. Di periode yang sama tahun lalu, pertumbuhannya minus 0,02 persen dengan nilai sebesar Rp35,97 triliun.
"Ini karena ketentuan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang baru, sedangkan tahun lalu masih PTKP yang lama. Harapan kami, PTKP naik di pertengahan tahun, harusnya Juni ini," pungkasnya.