Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai memanggil satu per satu wajib pajak yang tidak ikut dalam program amnesti pajak dan terindikasi melanggar aturan perpajakan.
"Pasca tax amnesty, kami prioritaskan periksa yang tidak ikut. Data yang kami kumpulkan dari pihak ketiga sudah mulai keliatan," ujar Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, Selasa (9/5).
Angin menjelaskan, saat ini, data-data wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty dan tidak patuh terhadap peraturan pajak sudah berada pada masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak. Para pemeriksa pajak kemudian akan melanjutkan temuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian sudah kami
deliver ke masing kanwil.
Account Representative (AR) kan bukan hanya menghimbau sekarang, tapi bisa tindaklanjuti apa yang sudah ditemukan," ujar Angin.
Menurut Angin, satu Kanwil pajak saat ini bahkan bisa memanggil hingga ratusan wajib pajak bandel pada bulan pertamanya pasca tax amnesty. Namun, Angin menegaskan, pemanggilan dan pemeriksaan wajib pajak dilakukan harus berdasarkan data.
Saya belum terima laporannya. yang jelas banyak. Satu Kanwil bisa 500 dulu dalam sebulan pertama. Dipanggil, dimintai BAP, minta penjelasan, dengan data. Jadi periksanya tergantung data. Datanya seberapa besar, seberapa akurat, analisis dulu, enggak ujug-ujug langsung panggil," katanya.
Sebagai informasi, program amnesti pajak menambah sebanyak 48 ribu wajib pajak baru. Adapun total deklarasi aset mencapai sekitar Rp4.866 triliun, pencapaian tersebut jauh berada dibawah target pemerintah yang mencapai sebesar Rp11.000 triliun.