Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melansir Total E&P Indonesia telah mengajukan jatah hak partisipasi
(participating interest) Blok Mahakam usai pengelolaan blok tersebut jatuh ke tangan PT Pertamina (Persero) pada 1 Januari 2018 nanti. Apabila pemerintah sebelumnya memberikan jatah 30 persen, kali ini Total dan mitra lamanya, yaitu Inpex Corporation, menagih hak partisipasi sebesar 39 persen.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, permintaan tersebut dikirimkan melalui surat yang dilayangkan perusahaan asal Perancis itu pekan lalu. Namun begitu, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan keputusan terkait tambahan jatah tersebut. Pemerintah masih menunggu valuasi Pertamina atas aset Blok Mahakam.
"Nanti dihitung berdasarkan valuasinya. Lalu, dikasih ke mereka angka 39 persen, dari itu berapa? Jika mereka setuju, maka proses pembayaran bisa dilakukan
business to business (B2B) dengan Pertamina selaku kontraktor. Rencananya, 39 persen itu dibagi dua rata antara Total dan Inpex," ujarnya ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, valuasi itu akan dilakukan sesuai nilai aktual aset tersebut
(market value). Namun demikian, meski valuasi dilakukan oleh Pertamina, keputusan untuk menambah hak partisipasi tetap berada di tangan pemerintah.
"Bergantung, evaluasi dari Blok Mahakam 39 persen itu berapa mereka harus bayar," terang Arcandra.
Selain meminta tambahan jatah hak partisipasi, ia melanjutkan, Total meminta tiga insentif untuk melanjutkan aktivitas di Blok Mahakam. Ketiga insentif tersebut, yaitu terkait
investment credit, kewajiban memasok pasar dalam negeri
(Domestic Market Obligation/DMO), dan depresiasi aset.
Secara lebih rinci, ia menyebutkan, Total meminta investment credit sebesar 17 persen. Investment credit merupakan tambahan pengembalian biaya modal yang diberikan oleh pemerintah. Dengan kata lain, kalau Total ikut berinvestasi di Blok Mahakam, berarti mereka berhak meminta penggantian nilai investasi sebesar 17 persen dari pemerintah.
Selain itu, Total diklaim bersedia untuk memberikan DMO sebanyak 25 persen dari jatahnya. Tapi, mereka meminta agar harga jual domestiknya tidak bersifat harga khusus
(preferred price) yang lebih murah dibandingkan harga biasanya.
Yang terakhir, Total juga meminta agar depresiasi asetnya bisa diperpendek dari sebelumnya lima tahun menjadi dua tahun saja jika mereka berinvestasi di Mahakam. "Tapi kami masih belum tahu, apa dasarnya perpendekan waktu depresiasi ini," ucapnya.
Meski meminta banyak fasilitas, pemerintah tetap mewajibkan Total untuk membayar bonus tandatangan
(signature bonus) dan membantu mengemban sementara hak partisipasi Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar 10 persen seperti tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
"Tetap ditanggung bersama, jangan hanya Pertamina yang tanggung," imbuh Arcandra.
Sebagai informasi, Total mulai mengelola Blok Mahakam sejak tahun 1968 dan bermitra dengan Inpex dengan hak partisipasi masing-masing sebesar 50 persen. Mulai 1 Januari 2018, Pertamina akan berperan selaku operator baru Blok Mahakam dengan kepemilikan 100 persen sesuai PSC yang diteken Desember 2015 silam.
Sesuai syarat dan ketentuan
(Terms and Condition/T&C) pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Mahakam pasca 2017, Pertamina bisa memberi hak partisipasi minoritas dengan nilai maksimal 30 persen kepada Total dan Inpex. Dengan demikian, permintaan Total ini lebih besar 9 persen dibanding keputusan sebelumnya.
Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), produksi minyak harian Blok Mahakam tercatat 58.174 barel per hari sepanjang kuartal I 2017. Sementara itu, produksi gasnya tercatat di angka 1.552 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) di periode yang sama.