Jonan Rilis Aturan Baru Harga Pemanfaatan Gas Suar

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2017 11:28 WIB
Pemerintah mengatur harga gas suar yang khusus dimanfaatkan pembangkit listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga, hingga LPG.
Pemerintah mengatur harga gas suar yang khusus dimanfaatkan pembangkit listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga, hingga LPG. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengatur harga gas bagi pemanfaatan gas suar (flare gas).

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 2 Mei 2017 silam.

Di dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur harga gas suar yang khusus dimanfaatkan bagi kepentingan pembangkitan listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga, Compressed Natural Gas (CNG), hingga Liquefied Petroleum Gas (LPG).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gas suar sendiri merupakan gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi migas yang tidak dapat ditangani fasilitas produksi sehingga pemanfaatannya masih minim.

Nantinya, penawaran gas suar akan dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Sementara itu, pembeli gas suar wajib mengajukan harga penawaran, komitmen investasi, jangka waktu on stream, jaminan pelaksanaan sebesar 1 persen dari nilai investasi, bukti pembayaran pajak tahunan, dan surat permohonan.

Harga jual gas suar tersebut nantinya dievaluasi oleh SKK Migas dan disetujui Menteri ESDM. Sementara itu, jika pembeli gas adalah lembaga pemerintah, maka harganya ditetapkan paling tinggi sebesar US$0,35 per MMBTU. Namun, jika lembaga tersebut tidak mampu, maka Menteri dapat menentukan kebijakan lain.

"Harga jual Gas Suar sebagaimana dimaksud tidak diberlakukan eskalasi, Take or Pay (ToP), dan Stand By Letter of Credit (SBLC)," ujar Jonan melalui beleid tersebut dikutip Senin (15/5).

Jika sudah terdapat Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) gas suar sebelum beleid ini terbit, maka harga gas suar bisa ditetapkan setelah SKK Migas mengusulkan angka ke Menteri ESDM, di mana harga tertingginya berada di posisi US$3,67 per MMBTU yang kemudian dikurangi faktor koreksi.

Faktor koreksi tersebut dihitung berdasarkan kandungan karbon dioksida dan hidrogen sulfida dengan rentang faktor pengurang sebesar US$0,1 per MMBTU hingga US$3,32 per MMBTU. Namun, pemerintah juga meminta harga gas suar tidak boleh lebih rendah dari US$0,35 per MMBTU setelah dikurang faktor koreksi.

Dengan demikian, peraturan ini mengganti ketentuan harga sebelumnya yang tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016. Sebelumnya, pemanfaatan harga gas suar ditentukan oleh Direktur Jenderal Migas berdasarkan usulan harga jual, formula, dan keekonomian gas bumi dari pembeli gas.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER