Pemerintah Gaungkan 'Fully Funded' Untuk Bayar Pensiunan

CNN Indonesia
Selasa, 16 Mei 2017 18:45 WIB
Kebijakan ini juga direncanakan masuk dalam perubahan struktur gaji PNS yang tengah digodok Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan.
Ilustrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kembali menggaungkan wacana perubahan sistem pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema fully funded. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kembali menggaungkan wacana perubahan sistem pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema fully funded. Skema ini dinilai mampu menekan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pembayaran uang pensiun fully funded merupakan sistem pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya.

Kebijakan ini juga direncanakan masuk dalam perubahan struktur gaji PNS yang tengah digodok Menteri PAN-RB Asman Abnur dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagi kami desain. Karena yang sekarang masih menggunakan model lama," ujar Asman ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/5).

Sebetulnya, wacana penerapan skema fully funded ini sudah tercetus pada 2015 lalu sebagai implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketika itu pemerintah menargetkan fully funded dapat dilaksanakan tahun ini.

Adapun, keuntungan dari sistem fully funded, yaitu anggaran iuran pemerintah untuk gaji pensiunan akan berbeda dengan beban anggaran pemerintah. Selain itu, pembayarannya dapat diperkirakan ketika melakukan pembayaran gaji PNS. Dapat dipastikan skema ini tak akan mengurangi gaji pokok yang diterima oleh PNS.

"Nah, kalau yang baru, kalau dia sudah pensiun, dia jangan kurang lagi. Akan sangat kurang pendapatannya itu. Nanti kami desain, nanti bagaimana kami simulasikan," imbuhnya.

Sekarang ini, Asman mengaku, purna PNS menerima jatah uang pensiunan pokok per bulan sesuai golongan pangkat dan masa kerjanya saat aktif sebagai PNS. Skema ini dikenal dengan sistem pembayaran Pay As You Go yang seluruhnya ditanggung dari APBN.

Pay As You Go diartikan sebagai pendanaan langsung oleh pemerintah dan pembayaran dilakukan secara bersamaan dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan. Skema ini memungkinkan anggaran membengkak karena pembayaran gaji pensiunan akan naik.

"Saat ini, kan uang pensiunan yang diterima bergantung besaran gaji pokok. Tetapi, ke depan, bergantung jumlah iuran dan bantuan pemerintah atau fully funded," terang dia.

Namun demikian, dia memastikan bahwa rencana penerapan pensiunan skema fully funded belum bisa dirampungkan pemerintah. Yang pasti, ia menjamin, skema baru ini akan membuat PNS lebih sejahtera.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER