Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, data keuangan nasabah perbankan yang berada di Singapura dapat menjadi incaran pertama bagi implementasi sistem keterbukaan dan akses informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Pasalnya, sejak program pengampunan pajak atau
tax amnesty berjalan, banyak harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang terungkap disimpan di perbankan Singapura dan diperkirakan belum seluruhnya dideklarasi atau bahkan masuk ke dalam negeri melalui repatriasi tax amnesty.
"Saya kira, secara tradisional tentu Singapura. Lalu, Hong Kong, Swiss, dan negara-negara
tax haven, seperti Cayman Island dan British Virgin Islands (BVI)," ujarnya, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama program
tax amnesty berlangsung, Kemenkeu mencatat bahwa aliran deklarasi luar negeri dan repatriasi dari sejumlah negara tersebut di atas memang mendominasi.
Dari sisi deklarasi luar negeri, Singapura berada di urutan pertama dengan nilai deklarasi yang mencapai Rp751,19 triliun. Deklarasi harta luar negeri tersebut bahkan sepuluh kali lipat dari aliran deklarasi yang bermuara di Virgin Islands sebesar Rp76,92 triliun.
Disusul oleh Hong Kong di urutan ketiga sebesar Rp56,27 triliun, Cayman Islands Rp52,86 triliun, dan Australia Rp41,15 triliun.
Sementara, dari sisi repatriasi, Singapura tercatat tertinggi dibandingkan negara-negara lainnya dengan nilai mencapai Rp84,52 triliun atau sekitar lima kali lipat dibandingkan repatriasi dari Cayman Islands yang sebesar Rp16,51 triliun. Kemudian, Hong Kong Rp16,28 triliun, Virgin Islands Rp6,58 triliun, dan China Rp3,65 triliun.
Karenanya, Yustinus mengingatkan, perlu segera menginjak pedal gas untuk memeriksa data keuangan nasabah perbankan di Singapura, termasuk melihat kembali kepatuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan wajib pajak.
Terlebih saat ini, implementasi pengintipan data nasabah sudah sepenuhnya dijamin dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan yang diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 8 Mei lalu.