OJK Terapkan E-Registrasi Penawaran Umum di Pasar Modal

CNN Indonesia
Kamis, 18 Mei 2017 03:15 WIB
E-regristration penawaran umum akan berlaku untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas dan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang.
E-regristration penawaran umum akan berlaku untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas dan penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan sistem pendaftaran secara elektronik (Electronic Regristration/E-Regristration) untuk pendaftaran aksi korporasi berupa penawaran umum di sektor pasar modal. Sistem ini berlaku mulai tahun ini juga.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, e-regristration penawaran umum akan berlaku untuk penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang atau sukuk.

Melalui e-regristration, sambung Fakhri, dokumen pernyataan pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK di mana saja dan kapan saja, tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy). Adapun e-regristration tersebut dilakukan melalui laman OJK dengan mengakses sistem pendaftaran dan regristrasi terintegrasi atau SPRINT OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan penerapan pendaftaran elektronik ini, penyampaian pernyataan pendaftaran akan lebih mudah, cepat, dan efisien," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (17/5).

Saat ini, OJK telah melakukan sosialisasi sistem e-regristration tersebut kepada 300 peserta yang diwakili oleh emiten, perusahaan publik, penjamin pelaksana emisi efek, dan profesi penunjang pasar modal.

Hal ini untuk memberikan gambaran penerapan sistem dan menjaring masukan terkait penawaran umum secara e-regristration. Diharapkan, sistem ini dapat berjalan secara efektif dalam waktu dekat.

Kendati telah melakukan sosialisasi, OJK masih menggelar pelatihan dalam beberapa angkatan yang dilaksanakan oleh OJK Institute pada Juni dan Juli mendatang.

Ke depan, OJK juga akan memperluas sistem e-regristration tersebut ke jenis-jenis aksi korporasi lainnya.

Ditargetkan, pada 2019 mendatang, OJK bisa melayani pendaftaran elektronik untuk penawaran umum terbatas, pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha, termasuk pernyataan penawaran tender (wajib dan sukarela).

Fakhri menegaskan, hal ini sengaja dirancang OJK agar lembaga pengawas industri perbankan dan pasar modal itu bisa memperdalam program pasar dan memberikan peningkatan kualitas pelayanan berupa kemudahan transaksi di pasar modal.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER