Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih Periode 2017-2022 Sandiaga Uno mendukung pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang akan dilaksanakan Indonesia mulai tahun ini.
Menurut Sandiaga yang besar di dunia usaha, keterbukaan dan akses informasi akan membuat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) lebih leluasa dalam memeriksa kepatuhan wajib pajak, termasuk wajib pajak yang berasal dari kalangan pengusaha, baik orang pribadi maupun badan.
"Kami komitmen, kami buka lebih transparan, pengusaha harus terbuka semua. Sekarang harus transparansi," kata Sandi, sapaan akrabnya, usai menghadiri acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sandi, dengan sistem keterbukaan tersebut, kepatuhan pengusaha dalam membayar pajak jadi lebih terjamin. Di sisi lain, hal ini menjadi nilai tambah baginya, dalam merangkul pengusaha-pengusaha yang sekiranya bisa diajak bermitra dengan pemerintah.
Pasalnya, Sandi tak ingin asal bermitra dengan pengusaha yang tak memiliki rekam jejak kepatuhan pajak yang baik. Hal ini menjadi nilai tambah ketika pengusaha dan pemerintah DKI Jakarta menjalin kemitraan dalam suatu proyek, di mana proyek diharapkan bisa lebih transparan karena mitra pemerintah pun merupakan pihak yang transparan dan patuh akan aturan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan payung hukum pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi yang tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
Dengan Perppu tersebut, DJP diberikan wewenang untuk melihat data keuangan nasabah perbankan, baik yang berada di dalam maupun luar negeri untuk kemudian disinkronkan dengan pemeriksaan di sektor perpajakan sehingga diharapkan tak ada lagi wajib pajak yang mangkir membayar pajak kepada negara.