Buka Data Rekening Saham, KSEI Bakal Temui OJK

CNN Indonesia
Jumat, 19 Mei 2017 12:52 WIB
Hal itu dilakukan menyusul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.
Hal itu dilakukan menyusul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan segera melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendiskusikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.

Untuk diketahui, KSEI adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia. Dalam kelembagaan pasar modal Indonesia, KSEI merupakan salah satu dari Self Regulatory Organization (SRO), selain Bursa Efek Indonesia (BEI) serta Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

KSEI menjalankan fungsinya sebagai LPP di pasar modal Indonesia dengan menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar, dan efisien.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur KSEI Syafruddin menjelaskan, kini pihaknya masih mempelajari isi dari Perppu tersebut secara detil. Sejauh ini, KSEI melihat belum ada aturan teknis dan detil terkait penyampaian informasi kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Kami yang akan ke OJK. Bagaimana pajak meminta data belum tahu. Pelaksanaannya detilnya seperti apa akan kami diskusikan lagi," ucap Syafruddin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/5).

Sehingga, diskusi itu akan memperjelas bagaimana penyampaian data jika nantinya DJP meminta kepada KSEI. Jika memang DJP langsung meminta kpada KSEI, maka KSEI akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada OJK.

Selama ini, OJK sendiri memiliki wewenang untuk meminta dan memiliki seluruh data yang tersimpan di KSEI sebagai bentuk pengawasan dari regulator. Sehingga, bukan tidak mungkin DJP dapat langsung meminta ke OJK perihal data transaksi nasabah di pasar modal.

"OJK 100 persen berhak atas data KSEI. Nah kalau ada pihak lain butuh, selama ini koordinasi dulu dengan OJK. Sekarang yang jadi pertanyaan apa boleh langsung atau minta dulu ke OJK," papar Syafruddin.

Tak hanya itu, KSEI juga membutuhkan aturan teknis terkait poin yang mengharuskan lembaga jasa keuangan memastikan kebenaran data nasabahnya. Dalam hal ini, KSEI sendiri tidak berhubungan langsung dengan nasabah.

Pasalnya, seluruh nasabah hanya akan terhubung langsung dengan perusahaan sekuritas. Data yang dimiliki KSEI sendiri tidak sedetil yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas. Sehingga, hal itu tidak dapat dilakukan oleh KSEI.

"KSEI memang simpan data nasabah investor pasar modal tapi secara tidak langsung karena dibukakan rekening di KSEI. Data nasabah itu yang pegang lengkapnya perusahaan sekuritas," pungkasnya.

Syafruddin menjelaskan, data nasabah yang dimiliki KSEI hanya sebatas transaksi nasabah dan aset nasabah di pasar modal. Sementara, terkait informasi detil lainnya disimpan oleh perusahaan sekuritas.

"Kalau efek ada di KSEI, kalau aset saham di negara lain tidak ada di KSEI. Kalau data aset lainnya di luar itu adanya di perusahaan sekuritas," ujar Syafruddin.

Untuk itu, jika memang yang dibutuhkan mengenai jumlah kepemilikan aset nasabah pasar modal selain jumlah sahamnya maka perlu diminta ke perusahaan sekuritas.

Sosialisasi ke Sekuritas

Nantinya, KSEI juga akan melakukan sosialisasi dengan perusahaan sekuritas setelah mendapat kejelasan seluruh aturan teknis dari Perppu ini. Selain itu, KSEI juga akan memperjelas tentang poin pendelegasian wewenang keterbukaan informasi.

"Kalau data sama, ada di KSEI dan perusahaan sekuritas, lalu apakah KSEI yang diminta memberikan data itu atau bagaimana. Ini masih ngawang-ngawang. Masih belum clear," katanya.

Meski masih dinilai belum jelas, manajemen KSEI mendukung penuh aturan yang telah ditetapkan pemerintah tersebut. Menurutnya, akses data informasi ini tidak akan membuat investor, baik lokal dan asing menarik dananya dari pasar modal Indonesia.

Syafruddin memastikan, aturan ini tidak akan menjadi sentimen negatif bagi investor selama investor itu taat pajak dan tidak menyembunyikan informasi tertentu yang dibutuhkan oleh pihak pajak.

"Tidak ada masalah kalau normal-normal saja dan tidak ada yang disembunyikan. Ini misalnya sama saja seperti lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," tutur Syafruddin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER