Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan kriteria lembaga jasa keuangan (LJK) untuk dikelompokkan dalam konglomerasi keuangan. Salah satu kriterianya, yakni LJK memiliki aset paling sedikit sebesar Rp2 triliun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam draft peraturan OJK tentang induk konglomerasi keuangan, seperti dikutip CNNIndonesia, Selasa (23/5). Selain aset, LJK juga paling sedikit memiliki dua sektor atau jenis usaha yang berbeda.
Adapun sektor usaha tersebut dapat terdiri dari perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konglomerasi keuangan, menurut aturan tersebut, terdiri dari perusahaan induk konglomerasi keuangan, LJK yang dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung, serta entitas lain yang menunjang fungsi dan bisnis konglomerasi keuangan. Adapun anggota konglomerasi keuangan, terdiri dari bank, perusahaan asuransi dan reasiransi, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya.
OJK pun mewajibkan pemegang saham pengendali (PSP) atau pemegang saham pengendali (PSPT) terakhir yang memiliki lebih dari satu LJK dan melakukan pengendalian pada konglomerasi keuangan menyampaikan laporan kepada OJK. PSP dan PSPT dari setiap konglomerasi keuangan juga wajib membentuk perusahaan induk konglomerasi keuangan.
OJK pun berwenang memerintahkan PSP/PSPT untuk melakukan penyesuaian terhadap struktur konglomerasi keuangan, LJK yang masuk dalam konglomerasi keuangan, dan/atau LJK yang ditunjuk menjadi perusahaan induk konglomerasi keuangan.