Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengklaim tak memiliki daftar pemeriksaan khusus atau incaran terhadap wajib pajak tertentu, meskipun telah menerima wewenang untuk mengintip data keuangan nasabah.
Kewenangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, wewenang dari Presiden Jokowi yang tertuang dalam Perppu sejatinya hanya mempermudah proses pemeriksaan oleh DJP saja. Sebelumnya, data tak diberikan secara otomatis oleh perbankan, kini otomatis diperoleh DJP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada incar mengincar kok. Kami tidak ada target apa-apa. Sebelum ada Perppu ini kan orang (petugas) pajak bisa meriksa, (dengan) minta data bank. Cuma, belum otomatis. Kalau sekarang kan otomatis," ujarnya usai menghadiri acara di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (26/5).
Menurut Ken, DJP tetap akan adil memeriksa seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yang tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun mereka yang sudah, untuk memastikan bahwa setoran pajak yang dibayarkan kepada negara tidak berkurang dari kewajiban wajib pajak.
Sedangkan, untuk pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mulai dilakukan DJP sejak tax amnesty selesai digelar pada 31 Maret 2017 lalu, Ken menyebutkan, pemeriksaannya tetap berlangsung. "Itu datanya dulu (dari pemeriksaan). Data mau kami olah dulu, benar atau tidak gitu loh," kata Ken.
Sementara itu, kendati telah menerima wewenang untuk mengintip data keuangan nasabah perbankan sejak Perppu diundangkan pada 8 Mei 2017 lalu, DJP baru benar-benar bisa mengakses data keuangan nasabah apabila Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan teknis pelaksana, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Adapun, PMK tersebut masih dalam proses penyusunan di Kementerian Keuangan. Lalu, untuk Perppu sendiri juga masih harus diuji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipermanenkan menjadi Undang-undang (UU). "Makanya, besok Senin (29/5), akan kami bahas di DPR," imbuh Ken.