Bunga Turun, Gesek Tunai Kartu Kredit Diyakini Tak Lagi Laku

CNN Indonesia
Senin, 29 Mei 2017 17:20 WIB
Dengan penurunan bunga kartu kredit, biaya yang dikeluarkan nasabah untuk gesek tunai di toko, dibanding tarik tunai di mesin ATM tak lagi jauh berbeda.
Berdasarkan data Bank Indonesia, hingga April 2017, penarikan tunai melalui kartu kredit sudah mencapai Rp2,99 triliun. Nilai tersebut naik 12,83 persen dibanding periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy) sebesar Rp2,65 triliun. (stevepb/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penurunan bunga kartu kredit diperkirakan akan menurunkan praktik gesek tunai (gestun) yang sempat marak dilakukan oleh nasabah dalam beberapa tahun terakhir. Pasalnya, biaya yang harus dikeluarkan nasabah untuk gesek tunai dengan menarik tunai melalui mesin ATM tak lagi jauh berbeda.

Gesek tunai adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit yang dilakukan di merchant (toko). Dengan melakukan Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di toko, tetapi yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menjelaskan, pada praktik gesek tunai, biasanya nasabah akan dikenakan biaya sebesar 2,5 persen terhadap nilai transaksi. Dengan penurunan bunga kartu kredit, maka selisih biaya yang dikeluarkan untuk melakukan gesek tunai dibandingkan penarikan tunai melalui ATM semakin tipis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, mulai 2 Juni 2017, Bank Indonesia mewajibkan penerbit kartu kredit untuk menurunkan batas maksimal bunga dari 2,95 persen per bulan menjadi 2,25 persen per bulan.

"Dengan bunga turun, Kami harapkan masyarakat tidak perlu gesek tunai, karena biayanya kan sudah semakin mirip," ujar Steve kepada CNNIndonesia.com, dikutip Senin (29/5).

Saat ini menurut Steve, bank juga sudah semakin kompetitif dalam mengenakan biaya penarikan tunai melalui kartu kredit.

Berdasarkan data Bank Indonesia, hingga April 2017, penarikan tunai melalui kartu kredit sudah mencapai Rp2,99 triliun. Nilai tersebut naik 12,83 persen dibanding periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy) sebesar Rp2,65 triliun.

Steve menjelaskan, sejak tahun lalu, industri dan Bank Indonesia juga semakin gencar menertibkan praktik gesek tunai. BI dan industri bahkan telah menggandeng aparat kepolisian guna menertibkan praktik tersebut.

Praktik Gestun sendiri dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat, sekaligus melindungki konsumen. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER