Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan menampung seluruh masukan dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.
Seperti diketahui, Perppu tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan itu menjadi landasan hukum pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (
Automatic Exchange of Information/AEoI).
Bahkan, tak hanya menampung, menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, bisa saja masukan dari para anggota Komisi XI DPR dapat dituangkan ke dalam rincian aturan pelaksanaan sistem AEoI yang berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan terus meneliti dan mencatat seluruh yang telah disampaikan dan tentu akan dimasukkan ke dalam aturan penjelasannya. Hal ini akan berguna untuk penyusunan PMK yang detail, terkait bagaimana kami menjalankan Perppu ini," kata Sri Mulyani saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (29/5).
Adapun dalam rancangan PMK sementara, Sri Mulyani mengatakan, telah menyiapkan setidaknya lima rincian aturan pelaksanaan sistem AEoI, yang telah dinyatakan komitmennya oleh Indonesia kepada negara-negara di forum G20.
Pertama, PMK akan berisi penjelasan mengenai objek yang harus dilaporkan data keuangannya sesuai dengan standar pelaporan (Common Reporting Standard/CRS). Kedua, PMK berisi penjelasan prosedur rekening keuangan sesuai dengan CRS.
Ketiga, PMK juga berisikan tentang penjelasan terkait lembaga yang harus melaporkan data keuangan nasabahnya. Keempat, mengenai penjelasan kerahasiaan data wajib pajak. Terakhir, pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap lembaga yang melapor.
Adapun PMK tersebut, sampai saat ini masih disiapkan oleh Sri Mulyani. Namun, PMK tersebut setidaknya akan segera diterbitkan sebelum 30 Juni 2017 atau sebelum batas penyerahan persyaratan pelaksanaan sistem AEoI kepada forum G20.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate sempat mengeluhkan karena DPR tak bisa melakukan revisi terkait aturan dasar yang tertuang dalam Perppu. Padahal, ada sejumlah hal, yang menurut Johnny belum dituangkan dengan rinci dalam Perppu AEoI.
Sementara, DPR hanya bisa menyetujui atau menolak kehadiran Perppu saja. Sedangkan bila menolak karena aturan belum rinci, justru akan merugikan Indonesia karena telah melanggar komitmen dan tak bisa mengintip data keuangan nasabah untuk pemeriksaan perpajakan dan menggenjot kepatuhan wajib pajak serta penerimaan negara.
"Ini hanya boleh disetujui atau tidak setuju, DPR tidak bisa menambah, mengurangi, atau mengubah isinya. Padahal ada pertanyaan yang mengusik saya, yakni beberapa pasal harus dicabut," tutur Johnny.
Di sisi lain, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, penyempurnaan aturan pelaksanaan sistem AEoI dari DPR memang sebenarnya bisa dituangkan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) hingga penerbitan PMK.
"Bisa jadi kalusul di UU KUP dan UU Perbankan serta Peraturan Pemerintah (PP) atau PMK," kata Yustinus kepada
CNNIndonesia.com.