Calon DK OJK Diharap Ubah Aturan Pemilihan Komisaris BEI

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2017 08:46 WIB
Bursa Efek Indonesia berbentuk perseroan terbatas, sehingga pemilihan jajaran komisaris dinilai perlu dipilih pemegang saham, bukan oleh Otoritas Jasa keuangan.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang terpilih diminta mengikuti Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam pemilihan komisiari Bursa Efek Indonesia (BEI). (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) berharap calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru dapat mendorong perubahan aturan pemilihan calon jajaran komisaris di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua AEI Franky Wellirang menjelaskan, BEI saat ini berbentuk perseroan terbatas, sehingga pemilihan jajaran komisaris perlu dipilih oleh pemegang saham. Namun, realisasinya pemilihan jajaran komisaris BEI saat ini dipilih oleh OJK.

"Artinya OJK mengikuti aturan Undang-Undang (UU) yang ada, jangan dilanggar. UU PT ada di mana, ini salah satu contohnya. Jadi aturan OJK dengan UU pasar modal agar tidak tumpang tindih," ungkap Franky, Senin (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia juga terus melontarkan kritiknya terkait ketidakadilan yang terjadi antara perusahaan perbankan maupun non bank. Pasalnya, untuk perusahaan perbankan baik emiten maupun tidak akan dikenakan biaya tahunan oleh OJK.

"Tapi bagi perusahaan lainnya yang dipungut hanya di bursa, artinya ada diskriminasi. Kalau bank yang tidak emiten dipungut, tapi misalnya perusahaan properti yang dipungut hanya emiten, kan tidak adil," papar Franky.

Hal ini menurut Franky, sudah sering didiskusikan oleh OJK sendiri. Namun, karena aturan ini masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP), maka OJK sendiri tidak dapat mengubahnya secara langsung.

"Katanya OJK sudah menulis surat satu tahun yang lalu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tapi hal itu tidak diolahkan," terang dia.

Pungutan OJK diatur dalam PP nomor 11 tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK untuk industri keuangan yang dikeluarkan pada 12 Februari 2014.

Franky pada kesempatan tersebut juga meminta adanya pengurangan pungutan terhadap emiten. Sesuai ketentuan OJK, biaya yang dipungut kepada perusahaan jasa keuangan yakni sebesar 0,045 persen dari total aset yang dimiliki. Sementara itu, anak usahanya yang bergerak di bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, masing-masing juga wajib dipungut sebesar 0,045 persen dari total aset.

Pungutan sendiri dilakukan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya. Sementara, penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng menjelaskan, seharusnya tarif yang dibebankan kepada pelaku industri tidak menjadi beban bagi industri tersebut. Hal itu jelas akan membuat pelaku industri sulit berkembang.

"Iya masalah tarif saya rasa masuk akal. Industri semakin sulit berkembang, kemajuan teknologi begitu besar saat ini," kata Mekeng.

Jika perusahaan sulit berkembang maka bukan tidak mungkin akan ditinggali oleh industri. Untuk itu, pihaknya akan meminta pengurangan pungutan dapat disetujui.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER