"Terima kasih kepada semua pihak. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM harus proaktif mengkoordinasikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Predikat WTP ini wajib dipertahankan," ujarnya mengutip ANTARA, Kamis (25/5).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko menuturkan, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi dalam laporan keuangan dengan didasarkan pada empat kriteria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan Kementerian Keuangan, untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara," terang dia.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara sebelumnya mengungkapkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2016 di tingkat kementerian negara/lembaga mengalami peningkatan kualitas cukup signifikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 87 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LK BUN) diperoleh 74 laporan termasuk LK BUN atau 84 persen mendapat opini WTP, lalu delapan laporan (9 persen) memperoleh WDP, dan enam LKKL (7 persen) memperoleh opini tidak menyatakan pendapat.