BPK Dapuk Wajar Tanpa Pengecualian Laporan Kementerian ESDM

CNN Indonesia
Jumat, 26 Mei 2017 06:20 WIB
Padahal, dalam dua tahun terakhir, yaitu 2014 dan 2015, Kementerian ESDM memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Padahal, dalam dua tahun terakhir, yaitu 2014 dan 2015, Kementerian ESDM memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (REUTERS/Fatima El-Kareem).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2016. Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap, pengelolaan keuangan yang sudah berjalan baik tersebut dapat terus dipertahankan.

"Terima kasih kepada semua pihak. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM harus proaktif mengkoordinasikan tindak lanjut rekomendasi BPK. Predikat WTP ini wajib dipertahankan," ujarnya mengutip ANTARA, Kamis (25/5).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko menuturkan, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi dalam laporan keuangan dengan didasarkan pada empat kriteria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakni, kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

“Kami senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan Kementerian Keuangan, untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan negara," terang dia.

Adapun, untuk laporan keuangan tahun 2014 dan 2015 lalu, Kementerian ESDM memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Padahal, selama tiga tahun sebelumnya secara berturut-turut, yaitu 2011, 2012, dan 2013 memperoleh WTP.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara sebelumnya mengungkapkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2016 di tingkat kementerian negara/lembaga mengalami peningkatan kualitas cukup signifikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan 87 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LK BUN) diperoleh 74 laporan termasuk LK BUN atau 84 persen mendapat opini WTP, lalu delapan laporan (9 persen) memperoleh WDP, dan enam LKKL (7 persen) memperoleh opini tidak menyatakan pendapat.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER