Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak akan ikut campur terkait sanksi yang diberikan kepada salah satu direksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baru-baru ini, OJK memberikan sanksi kepada Direktur Pengembangan Bisnis Nicky Hogan terkait kasus PT Reliance Securities.
Mengutip situs resmi OJK, Nicky Hougan diberikan sanksi administratif sebesar Rp100 juta. Sanksi tersebut diberikan saat dirinya menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Reliance Securities pada tahun 2009 dan Presiden Direktur Relioance Securities 2010-2015. Ketika itu, Nicky menyetujui transaksi set off terhadap rekening efek nasabah tanpa instruksi langsung dari nasabah tersebut.
Selain itu, ia juga dinilai tidak melakukan pengawasan kepada salah satu pegawainya bernama Esther Pauli Larasati, yang telah melakukan fungsi pemasaran tetapi tidak memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil perusahaan efek dari OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nicky Hogan bahkan turut menandatangani formulir pembukaan rekening efek (FPRE) dari nasabah yang ditangani oleh Esther Pauli," terang pengumuman dari OJK tersebut, dikutip Rabu (31/5).
Selain itu, OJK juga menilai Nicky Hogan memberikan akses atas sistem remote trading kepada Esther Pauli. Padahal, Esther Pauli dianggap sebagai pihak yang tidak berwenang.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menjelaskan, kasus yang tengah dihadapkan oleh rekannya tersebut merupakan kasus pribadi. Sehingga, BEI tidak akan melakukan intervensi akan hal itu.
"Ini kan pribadi, tidak ada perubahan (direksi)," ungkap Samsul.
Ia menjelaskan, kasus ini terjadi saat Nicky Hogan belum duduk di jajaran direksi BEI. Dengan demikian, BEI tidak ambil pusing tentang kasus tersebut.
Sementara itu, Nicky Hogan enggan buka suara soal sanski yang diberikan oleh OJK tersebut."no comment," ungkap Nicky ketika dimintai tanggapan oleh CNNIndonesia.com.