Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta layanan kuangan berbasis teknologi
(financial technology/fintech) untuk mencermati aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data negara.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menjelaskan, kehadiran layanan keuangan berbasis teknologi di Indonesia telah menjadi keniscayaan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Disisi lain, menurut dia, perlindungan dana konsumen sangat perlu diperhatikan mengingat potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun
force majeur dari kegiatan
fintech. "Sementara faktor pelindungan data pengguna sangat perlu mengingat isu privasi pengguna
fintech yang rawan terhadap penyalahgunaan data baik yang disengaja maupun tidak sengaja
(serangan hacker, malware, dan lainnya)," ujar Muliaman dalam keterangan resmi, dikutip Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mencermati aspek tersebut, OJK menurut Muliaman, juga mengarahkan
fintech untuk bersinergi bisnis dengan industri jasa keuangan.
"Sejalan dengan konsep MasterPlan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI),
fintech dapat bersinergi dengan industri keuangan yang ada untuk memberikan multi manfaat kepada masyarakat," terangnya.
Sinergi menurut dia, dapat dilakukan melalui kolaborasi jalur informasi.
Fintech dan lembaga keuangan, dapat memanfaatkan data nasabah yang ada dan jalur distribusi yang sudah dibangun.
"Pemanfaatan fungsi
fintech diharapkan dapat meningkatkan efisiensi bisnis bank dan lembaga keuangan," terangnya.
Selain itu, fintech dan industri keuangan juga dapat melakukan kolaborasi produk yang menjadi solusi bagi konsumen. Untuk ini, pelaku fintech bersama bank dan lembaga keuangan perlu melakukan proses desain
(desain thinking) untuk membuat produk
(bundling product) yang bermanfaat bagi kedua pihak.
"Sinergi ini bisa dilakukan oleh bank yang berbisnis inti di UMKM dengan Fintech yang menjadi platform UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) digital," terang dia.
Adapun untuk mendukung perkembangan fintech, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Langsung Berbasis Teknolgi Informasi (LMPUBTI) atau
peer-to-peer lending. Sementara itu, ketentuan lainnya terkait
crowdfunding, digital banking sedang dalam proses pembahasan.
Selain itu, OJK telah membentuk fintech innovation hub dengan tugas antara lain melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Gugusan tugas tersebut juga bertugas mengembangkan industri fintech sesuai kebutuhan masyarakat, pengembangan
sandbox untuk model bisnis fintech yang baru dan potensial, serta penyediaan sarana komunikasi (antara lain website
fintech) antara regulator dan industri
fintech.