OJK Dinilai Tumpul Atasi Ketimpangan di Sektor Keuangan

CNN Indonesia
Rabu, 31 Mei 2017 14:52 WIB
Ketimpangan tercermin dari penguasaan tabungan di perbankan oleh nasabah kaya dan mayoritas kredit yang masih disalurkan pada perusahaan-perusahaan besar.
Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 diharapkan dapat menjadi agen perubahan bagi struktur ekonomi di sektor keuangan agar ketimpangan antara konglomerasi perusahaan dengan pelaku usaha kecil mampu diseimbangkan. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menilai, kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di masa kepemimpinan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad belum mampu menumpas ketimpangan di sektor keuangan nasional.

"Semestinya fungsi OJK selaras dengan visi pemerintah. Seharusnya OJK mampu mengubah struktur ekonomi kita yang timpang karena ketimpangan kita termasuk soal pendapatan dan sektor keuangan," ucap Salamuddin di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komsi XI DPR terkait tahap pengujian 14 Calon DK OJK, Rabu (31/5).

Dalam catatan Salamuddin, ketimpangan di sektor keuangan nasional tercermin dari penguasaan tabungan di perbankan. Saat ini, sekitar satu persen orang kaya yang memiliki rekening masih menguasai hampir 70 persen tabungan di perbankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, dari sisi penyaluran kredit, sekitar 80 persen kredit dari perbankan diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar. Sementara itu, usaha kecil rakyat banyak yang masih jauh dari jangkauan perbankan. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar layanan keuangan menyentuh rakyat dan pelaku usaha kecil melalui inklusi keuangan.

"Jadi, untuk DK OJK mendatang, harus benar-benar diketahui, apakah mereka mampu melepaskan oligarki keuangan kita, dari penguasa dan taipan yang sudah sangat mengkhawatirkan," imbuh Salamuddin.

Senada dengan Salamuddin, ekonom sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli melihat, OJK saat ini memang masih tumpul dalam mengawasi konglomerasi perusahaan di sektor keuangan.

Ibarat gelas anggur, menurut Rizal, bagian atas gelas masih dikuasai oleh konglomerasi perusahaan besar. Adapun leher gelas yang cenderung tipis, diisi oleh perusahaan jasa keuangan yang independen. Sementara itu, bagian dasar gelas yang pipih tetapi cukup luas, merupakan pelaku usaha kecil yang tertekan.

"Ini struktur (di sektor jasa keuangan) yang ada saat ini. Selama ini, struktur ini tidak berubah, tetap tidak adil. Yang besar ini, mereka punya kekuasaan (akses), gap-nya jauh sekali," kata Rizal.

Oleh karena itu, Rizal berharap, DK OJK periode selanjutnya dapat menjadi agen perubahan bagi struktur ekonomi di sektor keuangan agar ketimpangan antara konglomerasi perusahaan dengan pelaku usaha kecil mampu diseimbangkan oleh OJK.

Sebagai informasi, saat ini sebanyak 14 calon DK OJK tengah berada di tahap pengujian oleh legislatif, yakni DPR. Dalam tahap pengujiannya, DPR meminta pandangan dari pelaku usaha di sektor keuangan, pasar modal, para ahli, hingga Panitia Seleksi (Pansel) OJK.

Adapun 14 calon DK OJK yang tengah diuji oleh DPR, yakni Achmad Hidayat, Agusman, Agus Santoso, Arif Baharuin, Edy Setiadi, Firmanzah, Haryono Umar, Heru Kristiyana, Hoesen, Nurhaida, Riswinandi, Sigit Pramono, Tirta Segara, dan Wimboh Santoso.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER