Sri Mulyani: Seleksi Ketat untuk Calon Ketua DK OJK

CNN Indonesia
Kamis, 01 Jun 2017 21:55 WIB
Kualifikasi untuk calon ketua DK OJK diklaim lebih tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan menyangkut kemampuan kepemimpinan.
Kualifikasi untuk calon ketua DK OJK diklaim lebih tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan menyangkut kemampuan kepemimpinan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Pansel DK OJK) telah menerapkan seleksi ketat terhadap 14 calon periode 2017-2022, terutama untuk dua kandidat yang memperebutkan kursi ketua, yakni Sigit Pramono dan Wimboh Santoso.

Maklum, jabatan Ketua DK OJK memiliki tugas dan tanggungjawab yang besar untuk melaksanakan visi dan misi dari lembaga pengawas industri perbankan, non-perbankan, asuransi hingga pasar modal tersebut.

"Kualifikasi untuk ketua, saat kami seleksi dari tahap pertama sampai tahap terakhir, pertanyannya jauh lebih banyak menyangkut kemampuan seseorang untuk memimpin keseluruhan OJK," ujarnya, Rabu (31/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, mengacu Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa satu dari dua kandidat ketua yang tak terpilih, tak serta merta tersingkir dari struktur DK OJK. Kandidat yang tersingkir masih berpeluang untuk mengisi kursi lain di jajaran DK OJK, misalnya sebagai wakil ketua atau kepala eksekutif pengawasan perbankan.
 
"Betul, tapi hanya disebutkan secara eksplisit untuk ketua saja. Sehingga, apabila salah satu kandidat tidak terpilih, sesuai UU OJK, dia bisa dimasukkan dalam kategori kandidat yang lain," terang Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, tahapan seleksi calon DK OJK melalui enam tahapan, yaitu tahap administrasi, rekam jejak, masukan dari masyarakat, penilaian makalah, tes kepribadian, dan kesehatan, serta wawancara.

Tahapan seleksi dilakukan Pansel DK OJK kepada 882 pelamar jabatan di struktur OJK yang mengerucut hingga 21 calon dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, Jokowi memilih 14 calon DK OJK untuk memasuki tahap uji kelayakan dan kepatutan di tahap legislatif oleh DPR.

"Jadi, itu adalah hasil, yang sebagai Pansel kami anggap terbaik, yang bisa kami peroleh dari para kandidat. Kami harapkan, sesuai dengan kompetensi dan memiliki integritas dan kepemimpinan yang cukup untuk menjaga sektor keuangan yang begitu penting," jelasnya.

Adapun 14 calon DK OJK yang tersisa, yakni Achmad Hidayat, Agusman, Agus Santoso, Arif Baharuin, Edy Setiadi, Firmanzah, Haryono Umar, Heru Kristiyana, Hoesen, Nurhaida, Riswinandi, Sigit Pramono, Tirta Segara, dan Wimboh Santoso.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER