Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengklaim, rekam transaksi keuangan dari 14 Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang tengah memasuki tahap pengujian di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bermasalah.
"Tidak bermasalah, (rekam transaksi keuangan) tidak terbatas, pokoknya semua dimasukkan. Kami sampaikan informasi keuangan yang ada di kami," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapatan Umum (RDPU) Tertutup dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/5).
Kendati transaksi keuangan tak bermasalah, namun PPATK memberikan wewenang pengujian 14 calon DK OJK tersebut kembali kepada DPR. "Nanti, biarkan anggota dewan yang kembali menguji," kata Kiagus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengungkapkan, pendapat dari PPATK yang diterima DPR berupa informasi keuangan saja. Namun, tak seluruh data keuangan dari 14 calon DK OJK diterima secara rinci oleh DPR.
"Iya, soal transaksi (keuangan), tapi mereka (PPATK) tidak memberikan data (rinci) kepada kami. Hanya informasi keuangan saja. Misalnya, ada yang beli motor, beli apa. Tinggal kami lihat transaksinya wajar atau tidak," jelas dia.
Menurut Mekeng, sebetulnya, DPR mungkin membutuhkan data lengkap dari transaksi keuangan 14 calon DK OJK tersebut. Tetapi, bersamaan dengan waktu pengujian DK OJK di DPR yang terbatas, maka DPR rasanya tak akan meminta data secara rinci.
"Mau minta, tapi masalah dikasih atau tidak, kan waktunya sudah tidak keburu. Proses (pengujian dari) dewan saja (terhadap 14 calon) sudah dijadwal minggu depan," tutur Mekeng.
Dengan begitu, pendapat dari PPATK disebut telah cukup untuk memenuhi ketentuan pengujian DK OJK. Pasalnya, selain mendengar pendapat dari PPATK, di saat yang bersamaan, DPR juga telah memperkaya pandangan dari sisi Badan Intelejen Negara (BIN).
Di sisi lain, DPR juga akan memperkaya tahap pengujian dengan mendengarkan pendapat dari para ahli ekonomi yang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari ini. Kemudian, di siang harinya, DPR juga akan mendengarkan pendapat dan mekanisme pengujian 14 calon DK OJK yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK.
Pansel DK OJK terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo, dan Ketua DK OJK Muliaman D. Hadad.
"Kami panggil ahli-ahli, dengarkan tanggapan mereka tentang OJK, fungsinya, dan lainnya. Setelah itu baru (dengar pendapat dari) Pansel," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR juga telah mendengarkan pendapat dari Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo), Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) sejak akhir pekan lalu.
Sebagai informasi, 14 calon DK OJK yang tengah diuji oleh DPR, yakni Achmad Hidayat, Agusman, Agus Santoso, Arif Baharuin, Edy Setiadi, Firmanzah, Haryono Umar, Heru Kristiyana, Hoesen, Nurhaida, Riswinandi, Sigit Pramono, Tirta Segara, dan Wimboh Santoso.