Saldo Minimal Dikerek, Jumlah Rekening Diintip Hanya 494 Ribu

CNN Indonesia
Kamis, 08 Jun 2017 11:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengerek batas minimal nilai saldo yang dapat diintip Ditjen Pajak menjadi Rp1 miliar, dari semula Rp200 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengerek batas minimal nilai saldo yang dapat diintip Ditjen Pajak menjadi Rp1 miliar, dari semula Rp200 juta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah merevisi ketentuan batas saldo rekening minimum yang dapat diakses secara otomatis dari lembaga jasa keuangan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) untuk pemeriksaan perpajakan, dari semula minimum Rp200 juta menjadi Rp1 miliar.

Karena revisi tersebut, otomatis jumlah rekening yang bisa diintip langsung menyusut tajam dari target semula sekitar 2,3 juta rekening.

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per April 2017, jumlah rekening dengan batas saldo minimum sebesar Rp1 miliar sampai Rp2 miliar sebanyak 255.162 rekening. Lalu, rekening bersaldo Rp2 miliar sampai Rp5 miliar sebanyak 153.800 rekening dan yang bersaldo di atas Rp5 miiliar sebanyak 85.415 rekening.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila dikalkulasi, jumlah rekening yang dapat diintip oleh Ditjen Pajak hanya sebanyak 494.377 rekening atau menyusut sekitar 78,5 persen dari target jumlah rekening sebelumnya. Adapun jumlah ini hanya sekitar 0,23 persen dari total pemilik rekening di Indonesia yang mencapai 206,88 juta per April 2017.

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat, jumlah tersebut lebih realistis sesuai kinerja Ditjen Pajak. Selain itu yang terpenting adalah lebih mencerminkan potensi penerimaan pajak yang bisa dikeruk.

"Tentu semakin ringan, tapi fokusnya tetap ke yang potensial. Jadi, orientasinya pada hasil akhir pemeriksaan (output) daripada berat di administrasi," ucap Yustinus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (8/6).

Yustinus menambahkan, Ditjen Pajak sebaiknya memetakan langkah untuk mengecek rekening dan melihat kesesuaian penghasilan dan harta yang dimiliki terhadap pajak yang dibayarkan.

Namun, yang lebih dulu harus dikejar adalah memaksimalkan sistem informasi dan teknologi (IT) yang ada serta meningkatkan kemampuan petugas pemeriksa pajak.

"Untuk pemeriksaan, bisa dibuat skala prioritas, misalnya (lembaga jasa keuangan berbentuk) asuransi dan koperasi, sebaiknya tidak perlu jadi sasaran awal. Bisa lebih dulu untuk kalangan perbankan, jadi fokus sosialisasi ke kalangan itu," terangnyal.

Senada dengan Yustinus, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, penyusutan jumlah rekening yang bisa diakses secara otomatis untuk pemeriksaan oleh Ditjen Pajak ini justru mencerminkan jumlah yang lebih realistis dengan kemampuan pemeriksaan para fiskus.

"Penyusutan jumlah rekening tentu lebih memudahkan dalam pemeriksaan pajak. Tinggal nanti secepat apa bisa melakukan penyidikan sehingga potensi pajak yang didapat juga besar," kata Bhima.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER