Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera menelurkan aturan baru terkait klasifikasi indeks sektoral yang lebih detil pada bulan ini atau paling lambat Juli mendatang.
Direktur Pengembangan Bisnis BEI Nicky Hogan menjelaskan, pihaknya akan menambah sub sektor untuk setiap sektor agar tiap emiten dapat dimasukan ke dalam kategori yang sesuai dengan bidangnya.
Artinya, penempatan sektor di bursa akan mengacu betul pada bentuk
output dari bisnis tiap emiten. Pasalnya, kini masih ada beberapa emiten dengan berbagai jenis usaha dicampur menjadi satu sektor besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya pertambangan kan pendukungnya banyak, ada untuk jasa alat beratnya. Kalau dulu masuk pertambangan nanti berarti klasifikasinya ditingkatkan, mana yang lebih pas, jadi
layer-nya bertambah," ungkap Nicky, Kamis (8/6).
Dengan demikian, beberapa emiten kemungkinan besar akan ditempatkan dalam sub sektor baru dalam waktu dekat. Nicky menjelaskan, rancangan aturan tersebut akan sama seperti yang berlaku di internasional.
"Itu bagusnya. Perusahaan yang saat ini di sektor yang terlalu luas. Jadinya kalau masuk kondisi
price to earning ratio (PER) melawan sektor yang ada, dia akan kesulitan. Padahal sektor bisa lebih detil lagi," kata Nicky.
Lebih lanjut ia menjelaskan, aturan ini sudah masuk dalam tahap final dan sedang didiskusikan dengan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena berkaitan dengan perubahan sistem. Namun, aturan ini hanya akan dikeluarkan melalui bursa.
"Bentuknya bukan Peraturan OJK (POJK), ini aturan bursa 100 persen," terang Nicky.
Sembari menunggu aturan itu keluar, bursa akan memulainya secara bertahap hingga seluruh emiten dapat masuk pada masing-masing sub sektornya yang tepat. Sehingga, pihaknya menargetkan perubahan penempatan sektor ini dapat selesai seluruhnya tahun 2018.
"Jadi akan berjalan paralel terlebih dahulu pada saat ini, tidak otomatis langsung karena kan supaya ada penyesuaian juga dari sisi pelaku," jelas Nicky.
Menurutnya, penggodokan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun memang, hal ini memakan waktu begitu lama karena terdapat ribuan sektor yang kembali diatur ulang.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menuturkan, saat ini masih ada berbagai jenis perusahaan yang disatukan dalam satu sektor. Padahal, perusahaan dengan jenis bisnis berbeda, meski berada dalam satu sektor tidak bisa diperbandingkan karena hasilnya tidak akan efektif.
"Kan tidak
apple to apple, jadi kalau dikomparasi kan lihat teman satu sektornya, nah sebenarnya kan tidak semua perusahaan itu bisa diperbandingkan. Jadi makanya perusahaan akan didekatkan lagi yang bisa diperbandingkan," ucap Samsul belum lama ini.
Sekadar informasi, indeks sektoral terbagi dalam 10 sektor yang terdiri dari sektor konsumsi barang, agrikultur, pertambangan, manufaktur, aneka industri, infrastruktur, perdagangan, keuangan, industri dasar, dan properti.