Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax center David Hamzah mengungkapkan, kepastian hukum di bidang perpajakan belum berjalan sesuai dengan harapan. Sehingga, memicu peningkatan sengketa pajak. Namun, di sisi lain, kemampuan aparat pengadilan pajak menyelesaikan sengketa tidak signifikan.
"Cukup memprihatinkan. Saat ini, selisih atau perbedaan hasil perhitungan besaran pajak oleh wajib pajak dan angka resmi yang dikeluarkan kantor pajak kerap kali berbeda," ujarnya, mengutip ANTARA, Jumat (9/6).
Jumlah sengketa pajak dalam skala besar yang terus meningkat di Pengadilan Pajak, ia menyebutkan, mengindikasikan perlunya upaya dalam memperbaiki kualitas peraturan, khususnya di sektor pertambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepastian hukum seringkali dikeluhkan, terutama oleh mereka yang bergerak di sektor pertambangan, mengingat terjadinya penafsiran yang berbeda atas aturan yang ada. Misalnya, menyangkut besaran kewajiban pajak pada perusahaan yang menandatangani kontrak karya generasi terdahulu," terang dia.
Akibatnya, jumlah sengketa pajak dari tahun ke tahun makin bertambah. Merujuk data 2014 lalu, jumlah sengketa pajak yang terdaftar pada pengadilan pajak melonjak 29,37 persen menjadi 10.866 perkara dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, jumlahnya yang selesai diputuskan pengadilan pajak cuma 8.845 perkara.
"Pertumbuhan jumlah perkara terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Selain, terus terjadi tumpukan perkara, keputusan pengadilan pajak pun tak langsung final, karena wajib pajak tak merasa puas dan melakukan banding," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemerintah bertekad untuk meningkatkan kinerja lembaga-lembaga perpajakan. Ia mengisyaratkan salahsatu lembaga yang dimaksud adalah pengadilan pajak.
Pengadilan pajak, ia melanjutkan, bakal bertugas menyelesaikan sengketa pajak guna memberikan kepastian hukum atas aturan-aturan perpajakan yang ada. "Ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas perpajakan," katanya.
Karenanya, segala perubahan-perubahan peraturan perpajakan yang terus berjalan mesti dipahami bersama. Perubahan peraturan diklaim sebagai langkah-langkah reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan penerima negara.